Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal

Reporter : Redaksi
Penahanan penanggungjawab kapal

Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di perairan Laut Banda pada 12 Juni 2024, penegakan hukum terhadap pelaku terus berlanjut. Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi resmi menahan LI (56 tahun), penanggung jawab kapal layar motor (KLM) Baik Harapan 01 yang kedapatan mengangkut 53 m³ kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Penahanan LI dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti yang menguatkan keterlibatan LI dalam tindak pidana kehutanan ini. LI dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. LI terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 2,5 miliar.

Baca juga: Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu Diserahkan ke Kejati Riau

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan, "Dengan ditahannya LI (56 tahun) dan penyerahan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kendari, semakin memperkuat komitmen kami dalam menanggulangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya yang terjadi di perairan laut. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya sebatas pada penangkapan, tetapi juga berlanjut hingga proses hukum di pengadilan. Kami akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan BAKAMLA RI serta pihak terkait lainnya untuk memastikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kerjasama antara KLHK dan BAKAMLA RI, yang telah terjalin sejak tahun 2019, membuktikan efektivitas dalam penegakan hukum di laut, serta dedikasi kami untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia."

Selain penahanan LI, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa kapal layar motor yang saat ini dititipkan di Detasemen Perbekalan Angkutan (Denbekang) XIV-44-03 TNI AD Sulawesi Tenggara, serta kayu olahan ilegal yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari. Proses hukum selanjutnya adalah pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga ke tahap persidangan.

Baca juga: 55 Kontainer Kayu Olahan Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Ditindak

Sementara itu, Kapten Sophy Sophian, pimpinan tim Unit Penindakan Hukum Penanganan Perkara Bakamla RI, menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama yang solid antara Bakamla RI dan KLHK.

"Kerja sama ini sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kejahatan di laut.”

Baca juga: Tim SPORC dan Korwas PPNS Polda Papua Amankan Kayu Ilegal di Papua

"Penahanan pelaku LI adalah langkah penting dalam upaya kami turut membantu menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia. Penanganan kasus ini menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara Bakamla RI dan Gakkum KLHK serta berbagai instansi terkait lainnya, sehingga dengan luasnya perairan laut Indonesia, tugas kami dalam hal keamanan laut, keselamatan maritim, dan pertahanan maritim tetap kuat dan berkelanjutan, ungkap Kapten Sophian."

“Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap berbagai kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK terus mengembangkan berbagai teknologi, seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre, serta menjalin kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina, Bakamla, dan Balai KSDA untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap penyelundupan kejahatan di laut, termasuk pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun pelabuhan rakyat dengan kapal kecil. Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, Gakkum KLHK sampai dengan saat ini telah melakukan total 2.170 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta 1.597 diantaranya telah diseret ke meja hijau,” tegas Aswin. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru