Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) melaksanakan Sidang Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), Kamis (5/9/2024). Kegiatan yang digelar di ruang rapat Airlangga itu menyidangkan sembilan notaris.
Giat sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Erna Anggraini dan Gatot Triwaluyo dari unsur Notaris serta Agung Darmono, Indira Retno Aryatie.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida Untuk Tingkatkan Kualitas Notaris
"Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, apabila seorang Notaris terlibat permasalahan hukum maka untuk pemeriksaannya harus mendapat persetujuan/ izin dari Majelis Kehormatan Notaris," ujar Kasubid Pelayanan AHU, Pahlevi Witantra.
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), lanjut Pahlevi, memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan notaris. Baik dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Baca juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
"Pada kesempatan ini MKNW wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan," urai Pahlevi.
Selanjutnya hasil keputusan akan didiskusikan kembali oleh para majelis. Apakah terdapat kesalahan dalam pembuatan minuta atau ada unsur keberpihakan.
Baca juga: 179 Peserta Ikut Seleksi Pengangkatan Calon Notaris Gelombang II di Jatim
"Lalu majelis akan menyetujui untuk dilanjutkannya penyidikan oleh pihak terkait," jelas Pahlevi. (*)
Editor : Bambang Harianto