Notaris Asal Gedangan Gugat Satreskrim Polresta Sidoarjo
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menetapkan seorang Notaris asal Jalan Ahmad Yani nomor 161, Desa Megersari, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka. Notaris tersebut ialah Sujayanto.
Tidak terima atas penetapan tersangka tersebut, Sujayanto memilih melawan Polresta Mojokerto dengan menggugat pra peradilan. Gugatan teregister di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan perkara nomor : 4/Pid.Pra/2026/PN Sda.
Termohon dalam gugatan pra peradilan yang dimohonkan Sujayanto ialah Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo cq Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo cq Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Gugatan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka tersebut akan sidang perdana pada Selasa, 2 Juni 2026.
Sebagai informasi, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sujayanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pelapornya ialah Direktur Utama PT JASAPRO, Ely Jayanti Librana.
Sujayanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pemrosesan sertifikat milik PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO). Penetapan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Oktober 2025 Nomor: B/2623/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, serta pemanggilan tersangka tahap pertama pada SP2HP Nomor: B/3070/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada 6 November 2025.
Kronologi kasus ini berawal pada tahun 2019. Ely Jayanti Librana memakai jasa Sujayanto untuk memproses dua sertifikat induk menjadi 67 sertifikat melalui proses balik nama, penurunan, penggabungan, dan pemecahan. Biaya yang disepakati saat itu yakni sebesar Rp 502.500.000.
Dalam perjalanannya, Sujayanto diduga meminta tambahan dana berupa “bagi hasil” sebesar Rp 3.250.000.000 kepada Ely Jayanti Librana. Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan pemecahan sertifikat, namun tetap dipaksakan oleh Sujayanto sebagai syarat agar proses sertifikat dapat dilanjutkan.
"Bila tidak menyepakati permintaan itu, Terlapor disebutkan menolak meneruskan proses pengurusan sertifikat dan tetap menahan berkas," kata Ely Jayanti Librana.
Karena harus mengedepankan kepentingan para pembeli Perumahan PAR, PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO) terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut meski disertai tekanan dan ancaman. Setelah seluruh proses selesai, Ely Jayanti Librana meminta pengembalian 67 sertifikat yang telah selesai diproses, namun Sujayanto tidak kunjung menyerahkannya selama 2,5 tahun.
Upaya pengambilan sertifikat, baik lisan maupun tertulis, tidak membuahkan hasil, sehingga Ely Jayanti Librana melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 19 Desember 2023 melalui Laporan Polisi LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan pasal sangkaan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Lalu Sujayanto menggugat PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO) sebanyak 2 kali ke Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui perkara Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Sda dan 374/Pdt.G/2024/PN Sda. Kedua gugatan tersebut dinyatakan "tidak dapat diterima" dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan bahwa Ely Jayanti Librana tidak memiliki utang apa pun kepada Sujayanto.
Gugatan perkara nomor 374/Pdt.G/2024/PN Sda kemudian diajukan banding oleh Sujayanto, namun Pengadilan Tinggi Surabaya pada 16 Juli 2025 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, sehingga perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pada 4 Desember 2024, penyidik Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang berada di kantor Sujayanto. Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana, Sholehuddin dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang menyimpulkan bahwa perbuatan Sujayanto memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP.
Dalam kasus kedua, Sujayanto dilaporkan oleh Fabiola Maria ke Polresta Sidoarjo. Laporan teregister nomor : LP/B/291/XII/SPKT/2025/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Desember 2025. Laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/341/XII/Res.1.9/2025/Satreskrim tanggal 3 Desember 2025.
Fabiola Maria melaporkan Sujayanto terkait dengan terjadinya pembatalan jual beli tanah antara PT Araya Berlian Perkasa selaku Developer perumahan Diamond Vilage Juanda 3 di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dengan pemilik tanah surat letter c yang diatasnya ada hak Fabiola Maria.
Fabiola Maria merupakan pembeli atau user perumahan Diamon Village Juanda 3 di perumahan nomor 3. Setelah pembayaran lunas diharga Rp 210 juta per unit sejak tahun 2021, sedianya akan dilakukan serah terima unit pada Mei 2023. Tetapi rumah tidak dibangun oleh PT Araya Berlian Perkasa. Kemudian tanpa sepengetahuannya, tanah yang dibeli Fabiola sudah beralih kepemilikan
Fabiola Maria kemudian melapor perkara tersebut ke Polresta Sidoarjo. Dalam laporannya, ada 6 pihak yang dilaporkan, yaitu :
1. Sujayanto (58 tahun), Notaris asal Sidoarjo ;
2. Fatimatu Zahro (30 tahun), Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa yang berstatus terpidana selama 3 tahun penjara dalam perkara pasal 154 jo Pasal 137 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2011 tentang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ;
3. Inisial MM, pemegang Surat Tanah Leter C di atas perumahan Diamon Vilage Juanda 3 ;
4. Inisial MA, Kepala Desa Damarsi ;
5. Alfis Syahri (33 tahun), Komisaris PT Araya Berlian Perkasa (pekerja harian lepas Badan Narkotika Nasional/BNN Pasuruan sekaligus kaka kandung Fatimatu Zahro) ;
6. Labibatul Qonita (21 tahun), adik kandung Fatimatu Zahro ;
Selain 6 orang Teradu tersebut, Fabiola Maria turut mengadukan 4 oknum Polresta Sidoarjo yang turut ikut serta membantu dugaan tindak pidana, yaitu Aipda Andik Akhmad, Brigpol Muchammad Rudy Supriyanto, Briptu Achmad Dody Yusuf, Iptu Adi Suroso. Keempat personil Polresta Sidoarjo tersebut pada saat itu bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Sidoarjo, yang memberikan ruangan khusus kepada Fatimatu Zahro (tahanan Polresta Sidoarjo) menandatangani pembatalan jual beli tanah di Desa Damarsi.
Aipda Andik Akhmad, Brigpol Muchammad Rudy Supriyanto, Briptu Achmad Dody Yusuf, Iptu Adi Suroso telah menjalani Sidang Etik Polri dan dinyatakan melanggar kode etik.
“Yang membawa dokumen pembatalan jual beli tanah ke dalam ruangan khusus di rutan Tahti Polresta Sidoarjo adalah Labibatul Qonita dan Alfis Syahri. Kemudian dokumen tersebut ditandatangani oleh Fatimatu Zahro. Setelah ditandatangani, dokumen itu diserahkan ke Notaris Sujayanto. Notaris tersebut yang membuat akta autentik IJB (ikatan jual beli) antara Fatimatu Zahro dan Muhammad Mujadi. Juga yang membuat akta autentik IJB rumah lunas antara saya dan Fatimatu Zahro. Yang membuat dokumen pembatalan jual beli tanah antara Fatimatu Zahro dan Muhammad Mujadi,” jelasnya. (*)
Editor : Redaksi