Klarifikasi dan Hak Jawab Notaris Hendra Hadi Budianto atas Pemberitaan Lintas Perkoro

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kantor Hendra Hadi Budianto
Kantor Hendra Hadi Budianto
grosir-buah-surabaya

Pihak Hendra Hadi Budianto (55 tahun), seorang Notaris asal Malang, Provinsi Jawa Timur, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan Lintasperkoro berjudul “Bersekongkol dengan Makelar Tanah, Oknum Notaris di Malang Divonis Penjara”, yang tayang pada 12 Maret 2026.

Melalui hak jawab dan klarifikasinya, pihak Hendra Hadi Budianto ingin meluruskan informasi yang tidak lengkap, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Hak jawab ini disampaikan berdasarkan fakta hukum yang terungkap secara sah di persidangan serta alat bukti yang diajukan dalam perkara a quo.

Hak jawab dan klarifikasi dari pihak Hendra Hadi Budianto sebagai berikut :

I. Status Hukum Tanah Belum Beralih

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, objek perkara berupa 5 (lima) bidang tanah masih sah milik PT Unicora Agung, karena :

1. Transaksi dengan Popo Anggoro PUTRO masih dalam bentuk Pengikatan Jual Beli (PPJB);

2. Belum pernah dibuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat sah peralihan hak;

3. Dengan demikian, secara hukum belum terjadi peralihan kepemilikan.

II. Notaris Hendra Hadi Budianto Tidak Pernah Menerbitkan AJB

Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Notaris Hendra Hadi Budianto, S.H, tidak pernah menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) atas objek perkara.

Adapun yang dilakukan hanyalah membuat Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 10 tanggal 10 April 2019, yang merupakan perjanjian pendahuluan dan belum memindahkan hak atas tanah;

Sedangkan AJB Nomor: 52/VII/2020 yang menjadi dasar peralihan hak atas objek tanah, diterbitkan oleh PPAT/Notaris lain, bukan oleh Notaris Hendra Hadi Budianto, S.H.

Dengan demikian :

1. Notaris tidak pernah melakukan peralihan hak atas tanah ;

2. Tidak terlibat dalam penerbitan AJB;

3. Tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas akibat hukum dari AJB tersebut.

III. Penyerahan Dokumen Dilakukan Dengan Itikad Baik dan Sepengetahuan Para Pihak

Bahwa penyerahan dokumen oleh Notaris Hendra Hadi Budianto, S.H. kepada Mashudi :

1. Telah dilakukan dengan sepengetahuan Popo Anggoro Putro yang sebelumnya telah dihubungi ;

2. Didasarkan pada adanya pernyataan dan jaminan bahwa dokumen hanya akan dipinjam sementara untuk keperluan pengurusan administrasi di kantor desa dan akan segera dikembalikan.

Namun dalam kenyataannya :

1. dokumen tersebut tidak pernah dikembalikan ;

2. bahkan kemudian diketahui telah terjadi peralihan hak atas objek tanah oleh pihak lain.

Atas hal tersebut :

1. Notaris Hendra Hadi Budianto, S.H. telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat permintaan/pengingatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali kepada Ahmad Azhar Moeslim ;

2. namun permintaan tersebut tidak diindahkan.

Adapun kekurangan yang terjadi hanyalah tidak dicatatnya penyerahan dokumen dalam buku tanda terima yang merupakan kekhilafan administratif akibat adanya kepercayaan kepada pihak peminjam.

IV. Notaris Tidak Menerima Keuntungan Pribadi

Bahwa dalam persidangan terungkap secara tegas bahwa Notaris Hendra Hadi Budianto, S.H. tidak menerima uang sepeserpun dari pihak manapun.

Hal ini menunjukkan :

1. tidak adanya unsur memperkaya diri sendiri ;

2. tidak adanya motif keuntungan pribadi ;

3. tindakan dilakukan semata dalam kapasitas jabatan.

Lebih lanjut, fakta tersebut juga tercermin dalam putusan pengadilan, dimana :

Notaris Hendra Hadi Budianto, S.H. hanya dijatuhi kewajiban membayar denda yang sangat ringan, yaitu sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) kepada negara.

Dengan demikian :

1. tidak terdapat pembebanan ganti rugi sebagaimana yang diberitakan ;

2. tidak terdapat pengakuan kerugian sebagaimana diklaim oleh Popo Anggoro Putro.

Sehingga pemberitaan yang menyebut adanya kerugian dalam jumlah besar yang dibebankan kepada Notaris adalah tidak sesuai dengan fakta persidangan maupun putusan yang ada.

V. Nilai Kerugian Tidak Sesuai Fakta

Bahwa pemberitaan yang menyebut adanya kerugian dalam jumlah besar tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi Popo Anggoro Putro sendiri di bawah sumpah, diketahui bahwa :

1. Dalam transaksi sebagaimana tertuang dalam PPJB Nomor: 10 tanggal 10 April 2019, pembayaran yang telah dilakukan oleh Popo Anggoro Putro hanyalah sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang muka ;

2. Pembayaran tersebut belum merupakan pelunasan, karena dalam perjanjian disebutkan bahwa pelunasan sebesar Rp 4.000.000.000, belum dilakukan.

Lebih lanjut, fakta persidangan juga mengungkap bahwa :

1. Dari jumlah Rp 750.000.000 tersebut, sebagian besar telah dikembalikan oleh Mashudi kepada Popo Anggoro Putro ;

2. Jumlah yang telah dikembalikan adalah sekitar Rp 680.000.000, sehingga sisa kerugian riil yang mungkin ada hanyalah sekitar Rp 70.000.000.

Dengan demikian, secara faktual dan matematis :

1. tidak pernah ada kerugian sebesar miliaran rupiah sebagaimana diberitakan ;

2. nilai kerugian yang sebenarnya jauh lebih kecil dan bahkan sebagian besar telah dipulihkan ;

Sehingga dapat disimpulkan :

Klaim kerugian dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan Notaris Hendra Hadi Budianto, S.H. adalah tidak berdasar, tidak sesuai fakta persidangan, serta menyesatkan opini publik.

VI. Dukungan Profesi (Amicus Curiae)

Bahwa dalam perkara ini terdapat lebih dari 100 (seratus) Amicus Curiae dari organisasi Notaris dan PPAT se-Jawa Timur yang memberikan dukungan.

Hal ini menunjukkan bahwa :

1. para profesional yang memahami praktik kenotariatan menilai perkara ini bukan tindak pidana ;

2. melainkan sengketa perdata atau persoalan administratif dalam pelaksanaan jabatan.

VII. Kerugian Terhadap Nama Baik dan Profesionalitas

Bahwa pemberitaan tersebut telah :
1. merugikan nama baik Hendra Hadi Budianto sebagai Notaris/PPAT;

2. mencederai profesionalitas jabatan Notaris;

3. serta berpotensi menyesatkan masyarakat.

VIII. Permintaan Resmi

Berdasarkan hal-hal tersebut, saya :

1. Menyatakan keberatan atas pemberitaan LINTAS PERKORO;

2. Meminta agar Hak Jawab ini dimuat secara proporsional;

3. Meminta dilakukan koreksi atas pemberitaan sebelumnya;

4. Mengingatkan kewajiban media sesuai Undang Undang Nomor  40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian Hak Jawab ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang sesuai fakta hukum yang sebenarnya. (*)