Ketua Lembaga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rehabilitasi Narkoba di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi, berinisial S (48 tahun). S ditangkap setelah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja kering.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri menjelaskan, selain sebagai Ketua IPWL Rehabilitasi Narkoba, S juga sebagai Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Baca juga: Polres OKU Timur Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika Jenis Ganja
Penangkapan terhadap S dilakukan pada Senin malam (2/9/2024). Penangkapan ini berawal dari pengaduan warga karena seringnya terdengar bunyi kekerasan dari pertengkaran antara pelaku dan istrinya.
"Informasi awal juga menyebut kecurigaan warga dengan dugaan aktivitas pemakaian ganja oleh pelaku. Saat digeledah ternyata memang pelaku memiliki ganja bekas pakai tersisa sekitar 20 gram," katanya.
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Pelaku sempat membuang barang bukti ganja kering miliknya saat penangkapan. Namun akhirnya pelaku mengakui membeli ganja dari salah seorang rekannya.
"Setelah dites urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba. Ia juga mengakui membeli ganja seharga Rp 300 ribu dari rekannya inisial R yang kini kami kejar dengan posisi terakhir berada di Kalimantan," ujarnya.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Pelaku dijerat Pasal 114 juncto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)
Editor : Bambang Harianto