Kepala Desa Betes, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Abdul Holil, mengklarifikasi mengenai Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dia menegaskan bahwa seluruh proses program PTSL telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta peraturan yang ada.
Menurut Abd Holil, program PTSL di Desa Bates telah melewati tahapan-tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Senyum Hangat dan Bahagia Menghiasi Warga Desa Kembangan Setelah Menerima Sertifikat PTSL
"Kami telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait program ini. Selain itu, kami juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan PTSL," jelasnya, Kamis (12/09/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembiayaan pengurusan PTSL dilakukan dengan transparan dan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.
"Pembiayaan PTSL tidak dilakukan secara sembarangan. Kami mengikuti seluruh mekanisme, mulai dari administrasi hingga penetapan biaya yang disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah," tambahnya.
Abd Holil juga menegaskan komitmen Pemerintah Desa Bates dalam menjalankan program PTSL secara profesional dan akuntabel, dengan tujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Baca juga: Ada Dugaan Pungli dalam Pelaksanaan Program PTSL di Desa Sidowungu
"Kami berharap masyarakat memahami proses yang telah kami jalani, sehingga program ini dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama," ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Abd Holil berharap masyarakat Desa Bates dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Desa, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembiayaan dan pelaksanaan program PTSL.
Menanggapi klarifikasi tersebut, H. Bustomi, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Blega, H. Bustomi menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program PTSL di Desa Bates. Menurutnya, program ini merupakan langkah positif dalam mempercepat legalitas tanah masyarakat.
Baca juga: Panitia PTSL Desa Wedoro Diduga Tarik Biaya ke Pemohon hingga Rp 1 Juta
“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa Bates dalam menjalankan program PTSL ini. Semua prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya,” ujar H. Bustomi.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung penuh program ini dan memahami bahwa prosesnya membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilalui.
"Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kami berharap warga dapat bersabar dan mengikuti prosesnya dengan baik," tambahnya. (L4N)
Editor : Syaiful Anwar