Pos Long Apari, yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG, bekerja sama dengan KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Dinas Kehutanan Batu Rook, Kalimantan Timur, dan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP), berhasil menggagalkan aktivitas penambang illegal di wilayah perbatasan Republik Indonesia (RI)-Malaysia. Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan pada Kamis (12/09/2024).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 07.30 WITA ini dimulai dengan patroli rutin keamanan di wilayah perbatasan. Tim Patroli yang dipimpin oleh Serka Muh Ridwan selaku Wadanpos, bersama personel lainnya termasuk pegawai Polhut dan MMP, menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi yang dicurigai. Adapun tiga pelaku yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut diidentifikasi sebagai warga dari Kecamatan Long Bagun.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Pada saat pemeriksaan, tim Patroli berhasil mengamankan barang bukti berupa emas seberat 75 gram, 3 buah kaca selam, dan 2 alat selam (aqualung) yang digunakan oleh pelaku dalam aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Menurut keterangan dari petugas, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di Pos Long Apari, menjadi area rawan untuk kegiatan ilegal seperti penambangan tanpa izin. Kolaborasi antara Satgas Pamtas, KPHL, dan MMP diharapkan mampu menekan aktivitas tersebut dan menjaga keamanan wilayah perbatasan.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Satgas juga terus berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat untuk memastikan tindakan hukum dan langkah pencegahan dapat dilakukan secara efektif.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Operasi ini menunjukkan komitmen penuh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG dalam rangka menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan dari segala bentuk ancaman, termasuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (*)
Editor : Bambang Harianto