Pemilik Industri Pengolahan Kayu Di Kabupaten Ketapang Ditetapkan Tersangka

Reporter : Redaksi
Industri pengolahan kayu tersebut beroperasi di Desa Baru

Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi III Pontianak berhasil mengamankan industri pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dalam sebuah Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum. Industri pengolahan kayu tersebut beroperasi di Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Tim operasi yang telah menargetkan aktivitas peredaran dan industri pengolahan hasil hutan kayu yang diduga kuat melakukan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan serta mengolah hasil hutan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara ilegal.

Baca juga: Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal

Target operasi ini berawal dari pengaduan masyarakat serta hasil pengumpulan data dan informasi terkait adanya aktivitas penebangan liar dikawasan hutan, peredaran hingga pengolahan kayu ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang.

Setelah beberapa hari dilakukan pemantauan di beberapa target operasi, pada Kamis tanggal 3 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, tim operasi mendapati sebuah industri penggergajian kayu yang sedang melakukan aktivitas. Saat tim operasi berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu serta dokumen perijinan yang terkait, pemilik industri pengolahan kayu tersebut tidak dapat menunjukan dokumen yang dimaksud.

Selanjutnya petugas mengamankan industri pengolahan kayu tersebut beserta hasil hutan kayu serta peralatan penggergajian yang ada di lokasi, sementara itu pemilik industri pengolahan kayu dan 3 (tiga) orang karyawannya dimintai keterangan.

Baca juga: Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pemodal Tambang Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menetapkan R (48) pemilik industri pengolahan kayu sebagai tersangka. Sementara barang bukti berupa ±212 batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran, 1 unit mesin diesel Dompeng, 1 roll gergaji bandsaw bagian dari mesin bandsaw, penyisihan serbuk meranti campuran, dan serpihan sisa hasil pengolahan kayu ulin/belian dan kayu campuran, diamankan dan disita oleh penyidik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 12 huruf l UU No. 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf l UU No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 87 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 dan/atau Pasal 12 huruf m UU No. 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m UU No. 6 Tahun 2023 Jo pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Baca juga: Gakkum KLHK Beri Peringatan kepada 90 Perusahaan

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad menegaskan bahwa Gakkum KLHK akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku pembalakan liar yang modusnya terus berkembang.

“Kami akan terus mengungkap praktik-praktik penebangan, pengolahan dan perdagangan kayu ilegal yang penatausahaannya tidak sesuai dengan peraturan perundangan, ini dalam rangka menjaga hak- hak negara atas hutan dan hasil hutan serta mendukung pengelolaan hutan dan hasil hutan yang berkelanjutan agar terus dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” tegas david. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru