Gakkum KLHK Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Di Minahasa
Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap inisial CK (39 tahun), pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Operasi ini mencerminkan sinergi antar instansi dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dan menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan ekosistem yang sehat.
CK ditangkap di Desa Sea II, Kecamatan Pineleng, saat akan melakukan transaksi jual beli satwa liar berupa empat ekor burung betet-kelapa paruh-besar (Tanygnathus megalorynchos) dan dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus). Tersangka yang diketahui bertempat tinggal di Desa Torout, Kabupaten Minahasa Selatan berperan sebagai pemilik sekaligus penjual satwa dilindungi tersebut.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa penangkapan ini adalah langkah awal untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih luas.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
“Penangkapan CK ini adalah pintu masuk bagi kami untuk mengusut lebih dalam jaringan pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah ini. Kami bertekad mengidentifikasi dan menangkap seluruh pemain dari bisnis ilegal ini dari hulu sampai hilir, termasuk aktor intelektual di balik kejahatan ini sehingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang telah diperbuat.”
Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia. Operasi ini memperkuat komitmen untuk menghentikan perdagangan ilegal yang mengancam keberlangsungan ekosistem.
Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat CK dengan Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024. (*)
Editor : Bambang Harianto