Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus bisnis emas rongsok yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Dari pengembangan kasus tersebut, Polres Way Kanan membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca juga: Polres Kuantan Singingi Bakar 145 Rakit Tambang Emas Ilegal
Tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni HS (31 tahun), warga Kecamatan Umpu Semenguk; MG (34 tahun), warga Kecamatan Blambangan Umpu; dan AS (26 tahun), warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto mengatakan kasus bermula dari laporan korban bernama Riky Susanto pada 15 Mei 2026.
“Awalnya korban dan pelaku menjalankan bisnis emas rongsok yang sebelumnya berjalan lancar. Karena merasa percaya, korban kemudian beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku untuk kebutuhan transaksi emas,” ujar AKBP Didik Kurnianto didampingi Kasatreskrim Polres Way Kanan, IPTU Riswanto dan Kasatrenarkoba, IPTU Prayugo Widodo, pada Rabu (20/5/2026).
Menurut Kapolres Way Kanan, pada 6 Mei 2026, pelaku kembali meminta uang kepada korban secara bertahap hingga total dana yang dikirim mencapai Rp 511 juta.
Namun setelah uang diterima, pelaku mulai sulit dihubungi dan menghilang. Korban kemudian mendapat informasi bahwa salah satu pelaku disebut sedang diamankan di Polres Way Kanan dan membutuhkan dana tambahan untuk proses pembebasan.
“Pelaku kembali meminta uang sebesar Rp150 juta dengan alasan untuk mengurus pembebasan rekannya. Karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, korban hanya menyerahkan Rp20 juta melalui perantara,” jelas Kapolres Way Kanan.
Baca juga: Tiga Rakit Tambang Emas di Munsalo Ditertibkan Polres Kuantan Singingi
Setelah memastikan langsung ke Polres Way Kanan, korban mengetahui informasi tersebut tidak benar dan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polisi.
Dari hasil penyelidikan, petugas Polres Way Kanan lebih dahulu menangkap tersangka MG di sebuah warung bakso di Kecamatan Baradatu. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp20 juta yang diduga hasil penipuan.
Berdasarkan pengembangan, Polres Way Kanan kemudian menangkap HS di wilayah Baturaja, Sumatera Selatan. Sementara tersangka inisial AS diamankan di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Saat penggerebekan di lokasi tambang ilegal tersebut, Polres Way Kanan juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polres Way Kanan Ungkap BBM Ilegal di Lebung Lawe
Dari lokasi penangkapan, Polres Way Kanan menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp20 juta, tiga karung material tanah, etalase kaca, timbangan digital, ember berisi mangkok dan boraks, tabung oksigen, serta puluhan plastik klip berisi sabu lengkap dengan alat hisap dan timbangan digital.
Untuk perkara penipuan, tersangka HS dan MG dibidik dengan Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Sementara untuk kasus narkotika, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 jo Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Untuk perkara Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kami terapkan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tegas AKBP Didik Kurnianto. (*)
Editor : Bambang Harianto