Terungkap, Diskoperindag Gresik Pernah Terlambat Menyerahkan Bantuan ke KUM Senilai Ratusan Juta

Reporter : Tasripan
Kantor Diskoperindag Gresik

Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik merealisasikan Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat sebesar Rp17.689.667.377,00 dari anggaran sebesar Rp19.535.982.106,00 atau 90,55% yang digunakan untuk pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro yang diberikan kepada 782 Kelompok Usaha Mikro (KUM) di wilayah Kabupaten Gresik. 

Kelompok Usaha Mikro (KUM) penerima bantuan ditetapkan melalui keputusan Bupati. Dari 782 KUM yang direncanakan akan menerima hibah barang, sebanyak 61 KUM ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Nomor 451/700/HK/437.12/2022 tentang Penerima Hibah Barang Milik Daerah Kepada Kelompok Usaha Mikro Kabupaten Gresik. 

Baca juga: Diskoperindag Gresik Gelontorkan Dana Hibah Belasan Miliar Rupiah di Tengah Terpaan Skandal Korupsi

Sementara itu, pemberian hibah untuk 721 KUM lainnya ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Menurut keterangan dari Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, SK Bupati untuk 721 KUM tersebut tidak diproses karena kesalahan administrasi yang menyebabkan barang terlanjur didistribusikan sebelum SK diterbitkan. Hal ini telah dikonsultasikan sebelumnya dengan TAPD, Inspektorat, dan Kepala Bagian Hukum. 

Baca juga: Menguak Proyek “Memoles Citra” Bupati Gresik dan Jajaran Bernilai Miliaran Rupiah

Setelah SK penerima bantuan ditetapkan, Diskoperindag memproses pengadaan barang, melalui e-catalogue dengan menunjuk 12 penyedia. Barang yang diadakan antara lain adalah mesin jahit portable, blender, kompor gas, dan freezer. 

Pembayaran atas pengadaan barang tersebut menggunakan mekanisme LS dan GU dengan menerbitkan 45 SP2D LS dan satu SP2D GU senilai total Rp17.689.667.377,00. Penyaluran barang kepada KUM dilakukan langsung oleh penyedia. Penyedia menyampaikan surat jalan beserta foto-foto serah terima barang dengan KUM kepada Disperindagkop sebagai bukti bahwa barang telah dikirimkan ke penerima. 

Baca juga: Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah

Dari hasil permintaan keterangan kepada Kepala Disperindagkop diketahui bahwa belum semua barang dikirimkan kepada penerima per 31 Desember 2022. Hal ini disebabkan karena tidak semua penyedia mengirimkan barang tepat waktu dan terdapat pengiriman yang melewati tahun anggaran. 

Selain itu, terdapat KUM yang menolak pemberian barang, dengan alasan barang yang disampaikan tidak sesuai dengan usulan. Hasil pemeriksaan secara uji petik melalui konfirmasi kepada 13 KUM yang dilaksanakan bersama dengan Inspektorat dan Diskoperindag atas penerimaan 159 item barang sebesar Rp301.858.838,00 pada tanggal 18 Mei 2023, berdasarkan data rekapitulasi penerimaan barang yang disampaikan Diskoperindag kepada BPK pada tanggal 17 Mei 2023 menunjukkan terdapat keterlambatan penerimaan atas barang-barang tersebut. Denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia sebesar Rp5.170.201,11. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru