Rumah Potong Hewan di Desa Banyuurip Tidak Punya IPAL, Limbah Berbahaya Ancam Lingkungan di Kedamean

Reporter : Tasripan
Limbah dari RPH mencemari sungai. (Foto : doc.)

Riset yang dilakukan tim peneliti dari Program Studi Teknik Lingkungan dan Studi Teknik Industri, Universitas PGRI Adi Buana (Unipa) Surabaya, menemukan fakta menyeramkan terhadap dampak lingkungan. Pencemaran lingkungan tersebut ditimbulkan oleh usaha rumah potong hewan (RPH) di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Al Kholif, Miftakhul Rohmah, Pungut Indah Nurhayati, Djoko Adi Walujo, dan Dian Majid, disebutkan apabila RPH di Desa Banyuurip, belum memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang dihasilkannya, sehingga air limbah tersebut langsung dialirkan ke badan air dan menjadi sumber pencemaran air. Hal itu bisa mengancam sumber air warga.

Baca juga: RPH Diduga Ilegal Beroperasi di Kedamaen, Nama Oknum Kapolsek Mengemuka

Penelitian tersebut dilakukan pada skala laboratorium menggunakan sistem kontinyu dengan reaktor yang terbuat dari kaca berukuran 20 x 20 x 60 cm bermedia bio ring (keramik ring). Reaktor yang digunakan terdiri dari 3 reaktor dengan masing-masing reaktor menyesuaikan variabel yang digunakan. Debit yang dialirkan sebesar 10 liter/hari dengan analisis parameter dilakukan setiap hari selama 5 hari untuk masing-masing reaktor.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan konsentrasi COD (Chemical Oxygen Demand) atau kebutuhan oksigen kimia dan amonia tertinggi terjadi pada reaktor 3 hari ke-5, dengan efisiensi sebesar 92,22% dan 91,23%. Konsentrasi amonia juga mengalami penurunan pada reaktor 3 hari ke-5 dengan waktu tinggal selama 3 hari, yaitu sebesar 91,23% dari konsentrasi 244,48 mg/L menjadi 21,46 mg/L.

Kadar COD dan amonia pada air limbah RPH di Desa Banyuurip yaitu sebesar 2881 mg/L dan 244,58 mg/L, dimana konsentrasi tersebut melebihi baku mutu yang tercantum pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya.

Sampel yang telah diambil dilakukan uji awal untuk mengetahui karakteristik awal air limbah sebelum diolah. Karakteristik awal air limbah RPH, yaitu

- Parameter COD untuk baku mutu 200, dan kadar (Mg/L) 2881.

- Amonia baku mutunya 25, dan kadar 244,58.

Baca juga: RPH Diduga Ilegal Beroperasi di Kedamaen, Nama Oknum Kapolsek Mengemuka

- PH baku mutunya 6-9, kadarnya 7,24.

- Suhu - 33.

Dari keterangan hasil uji lab sampel limbah cair dari RPH tersebut, konsentrasi COD dan Amonia melebihi baku mutu yang telah ditetapkan, sedangkan nilai Ph tetap pada rentang yang sesuai dengan baku mutu.

Selain itu, adanya pemanfaatan oksigen terlarut yang berlebih dapat menurunkan suplai oksigen bagi biota air. Limbah cair RPH di Desa Banyuurip mengandung BOD, COD, TSS, minyak dan lemak yang tinggi, dengan komposisi berupa zat organik.

Baca juga: Tempat Diduga Rumah Potong Ayam di Sidoarjo Menggunakan Tabung LPG 3 KG untuk Usaha

"Apabila limbah tersebut dialirkan ke badan air, maka akan terjadi eutrofikasi sehingga mengancam pertumbuhan biota air," demikian isi hasil tim peneliti dari Unipa Surabaya.

Pencemaran tersebut tidak lepas dari meningkatnya kebutuhan daging mengakibatkan kegiatan industri pemotongan hewan (RPH) bertambah. Di setiap kegiatan yang terdapat pada RPH akan menghasilkan limbah cair yang berasal dari aktivitas pembersihan potongan hewan, pembersihan kandang, campuran dari air, darah, isi rumen, isi usus, kotoran hewan, dan lemak. Limbah tersebut dapat bertindak sebagai media pertumbuhan dan perkembangan mikroba sehingga mudah mengalami pembusukan.

Dari data Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, sapi yang dipotong di Rumah Pemotongan Hewan berizin di Kecamatan Kedamean sebanyak 198 ekor di tahun 2023. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total sebanyak 11.476 ekor di Kabupaten Gresik di tahun 2023.

Rinciannya, di Kecamatan Cerme sebanyak 3.172 ekor, Kecamatan Balongpanggang sebanyak 190 ekor, Kecamatan Duduksampeyan sebanyak 180 ekor, Kecamatan Kebomas sebanyak 280 ekor, Kecamatan Gresik sebanyak 6.423 ekor, Kecamatan Sidayu sebanyak 365 ekor, Kecamatan Manyar sebanyak 283 ekor, Kecamatan Dukun sebanyak 190 ekor, dan Kecamatan Sangkapura sebanyak 195 ekor. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru