Pemilik RPH di Desa Bangsri Klarifikasi tentang Pemberitaan RPH Tanpa Izin

Reporter : -
Pemilik RPH di Desa Bangsri Klarifikasi tentang Pemberitaan RPH Tanpa Izin
Izin operasi RPH yang dimiliki inisial TK

Inisial TK atau MT, pemilik rumah potong hewan (RPH) di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, membantah jika tempat usahanya diberitakan ilegal oleh Lintasperkoro.com. Melalui klarifikasinya yang disampaikan kepada Redaksi Lintasperkoro.com, TK mengaku usaha pemotongan sapi miliknya memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

Sebagai bukti bahwa RPH miliknya berizin, dia menunjukkan surat-surat izin. Diantaranya surat pernyataan mandiri kesediaan memenuhi standar usaha, lalu karcis tanda pembayaran retribusi rumah potong hewan sapi/kerbau dari Pemerintah Kota Blitar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2017 sebesar Rp 50.000 per ekor sapi.

Baca Juga: Ada Tempat Jagal Sapi Diduga Ilegal di Desa Bangsri, Pemiliknya Menantang agar Dilaporkan ke Polisi

"Ini surat izin RPH dan izin usaha jagal sapinya. Kalau disini, dapat izin cuma itu
kalau dari RPH-nya," kata TK melalui klarifikasinya kepada Redaksi Lintasperkoro.com, Senin (3/2/2025).

Di luar klarifikasi TK, Lintasperkoro.com merangkum mekanisme penerbitan izin RPH. Pertama, ternak yang dipotong harus disertai surat keterangan jual beli ternak yang diterbitkan oleh kepala desa/kelurahan, yang tercantum :

- nama pemilik ternak;
- ciri-ciri ternak (jenis kelamin, umur, warna bulu, ciri tanduk);
- nama pembeli ternak.

Kedua, ternak yang dilengkapi surat keterangan jual beli ternak diperiksa oleh dokter hewan. Berdasaekan hasil pemeriksaan ante mortem oleh dokter hewan, bila layak dipotong selanjutnya diterbitkan surat rekomendasi layak potong, yang memuat :

- hari/tanggal pemeriksaan;
- pemilik ternak dan ciri-ciri ternak;
- jenis pemeriksaan (cara berdiri/jalan, turgor kulit, indra, mukosa, dan lain-lain);
- tanda tangan pemeriksa.

Ketiga, berdasarkan surat rekomendasi layak potong, diterbitkan surat izin potong yang memuat :

Baca Juga: Praktik Korupsi dalam Pembangunan Kompleks Gedung RPH Unggas Lamongan

- nama dan alamat pemilik ternak (jagal)
nomor.surat izin jagal ;
- ciri-ciri ternak (jenis ternak, jenis kelamin, umur, ras, warna bulu) ;

advertorial

Keempat, ternak yang sudah memiliki izin surat izin potong dikenakan retribusi pemotongan hewan dengan diterbitkannya karcis retribusi RPH. Besarnya retribusi ialah Rp 50.000.

Dalam hal karcis tercantum :

- nomor izin usaha
- nama jagal
- nomor izin potong hewan
- tanggal izin potong
- tanggal pemotongan

Baca Juga: Rumah Potong Hewan di Desa Banyuurip Tidak Punya IPAL, Limbah Berbahaya Ancam Lingkungan di Kedamean

Selain itu, pemilik rumah potong hewan harus menyertakan Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah (SPPL) dari Dinas yang membidangi fungsi Kesehatan Lingkungan.

Berita yang disanggah oleh TK, ialah berita yang tayang di Lintasperkoro.com pada Rabu, 22 Januari 2025. Judulnya "Ada Tempat Jagal Sapi Diduga Ilegal di Desa Bangsri, Pemiliknya Menantang agar Dilaporkan ke Polisi. Link beritanya ialah :

https://lintasperkoro.com/baca-8030-ada-tempat-jagal-sapi-diduga-ilegal-di-desa-bangsri-pemiliknya-menantang-agar-dilaporkan-ke-polisi

Editor : Bambang Harianto