Praktik Korupsi dalam Pembangunan Kompleks Gedung RPH Unggas Lamongan
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi dengan bangga meresmikan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas pada Jumat, 3 Februari 2023. Saat itu, Yuhronur Efendi berharap keberadaan RPH Unggas bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan pertanian, peternakan, dan sejenisnya di Kabupaten Lamongan.
"Dan terus bermafaat sampai kapanpun," kata Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dalam sambutannya di acara peresmian RPH Unggas milik Pemerintah Kabupaten Lamongan. Hadirin yang hadir pada saat itu menyambutnya dengan tepuk tangan.
Baca Juga: Jalan Panjang Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua Hingga Penetapan Tersangka Baru
Pemotongan pita oleh Yuhronur Efendi menjadi tanda bahwa gedung RPH Unggas yang dibangun pada tahun 2022 tersebut secara resmi melayani pemotongan unggas di wilayah Lamongan.
Selang beberapa saat kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengendus aroma korupsi dalam pembangunan Pembangunan Kompleks Gedung dan Pemasangan Rail Conveyor RPH Unggas dengan pagu anggaran Rp. 5.443.463.400, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamongan tahun anggaran 2022.
Korps Adhyaksa tersebut kemudian membuka penyelidikan pada 2 Januari 2024. Puluhan saksi dimintai keterangan dalam proyek RPH Unggas di bawah Satuan Kerja Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan.
Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, ada 51 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari pejabat di Disnakeswan Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, sampai dengan rekanan. Total ada 70 peserta yang ikut tender dengan kode tender 7415057.
Pemenang tender RPH Unggas Lamongan
Baca Juga: Mantan Kepala Desa Mojowono Korupsi Dana Desa untuk Bayar Hutang
Setelah saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti dirasa cukup lengkap, kemudian Kejari Lamongan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 20 Agustus 2024.
"Kami juga melakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 dokumen dan handphone 2 unit," kata Anton Wahyudi, pada Selasa (14/1/2025).
Anton menyebutkan, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 331.616.854 dari kasus dugaan korupsi pembangunan RPH Unggas Lamongan yang ditanganinya. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit akuntan publik tertanggal 9 Januari 2025.
Baca Juga: Ormas IPPAMA Demo Kantor Gubernur Jawa Timur
Lalu pada 10 Januari 2025, Kejari Lamongan melakukan gelar perkara. Hasilnya, 3 orang dijadikan tersangka yang diumumkan pada Selasa, 14 Januari 2025. Gelar perkara atau ekspos dihadiri Kepala Kejari Lamongan, Kasi, dan Jaksa Penyidik, dengan pendapat Tim Penyidik, bahwa perkara ini telah memenuhi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka tersebut berinisial NW selaku Kuasa Pengguna Anggara atau Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK), SA selaku CV Fajar Chrisna atau rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana pekerjaan.
CV Fajar Chrisna diketahui sebagai rekanan pemenang tender yang beralamat di Jalan Raya Timur nomor 17 Jatirogo, Kabupaten Tuban. Nilai penawarannya sebesar Rp. 4.357.633.401,51 dari pagu anggaran sebesar Rp. 5.443.463.400.
Menurut Anton, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (*)
Editor : Bambang Harianto