Bukan Sawit Maupun Ilegal Logging, Ini Penyabab Banjir Bandang di Sumatera

Reporter : Redaksi
Banjir sumatera

Banjir di Sumatera dan Aceh sering kita dengar dipicu oleh Siklon Senyar yang membawa hujan dengan intensitas sangat lebat, namun satu fakta mencolok yang tidak bisa diabaikan, yaitu munculnya gelondongan kayu di tengah banjir.

Fakta ini menunjukkan bahwa yang kita hadapi bukan semata bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat salah kelola sumber daya alam. Deforestasi dan eksploitasi yang tak terkendali telah melemahkan sistem alam yang seharusnya melindungi kita.

Baca juga: SUTET di Desa Kutogirang Terancam Roboh Akibat Tambang Galian C

Selama ini, sawit ilegal dan illegal logging kerap disebut sebagai penyebab utama. Namun ada faktor lain yang jarang dibahas, padahal memberikan dampak secara langsung yaitu rusaknya morfologi sungai dan daerah aliran sungai (DAS).

Ketika hulu DAS rusak akibat pertambangan ilegal, sistem sungai ikut terganggu. Kerusakan ini semakin parah ketika diperkuat oleh deforestasi. Tanah kehilangan kemampuan menyerap air, sehingga air hujan langsung berubah menjadi limpasan permukaan yang mengalir cepat menuju sungai dalam volume besar.

Sungai menerima beban air secara mendadak, sekaligus membawa sedimen dan material kayu yang merusak alur. Akibatnya, air mudah meluap dan hujan dengan intensitas yang tidak terlalu tinggi pun dapat memicu banjir bandang.

Banjir bandang akan terus berulang selama kerusakan DAS dianggap hal biasa dan dibiarkan tanpa pengelolaan yang benar.

Bencana banjir bandang di Sumatera dan Aceh kerap dikaitkan dengan dua faktor utama yaitu: penebangan liar dan pembukaan lahan sawit ilegal. Namun ada faktor lain yang tidak kalah penting dan saling berkaitan, yaitu usaknya morfologi Sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Lalu, apa penyebab kerusakan ini dan mengapa dampaknya bisa begitu parah?

Penyebab utamanya adalah aktivitas galian A, galian B, dan terutama galian C ilegal. Dari ketiganya, Galian C ilegal adalah yang paling langsung merusak bentuk fisik sungai.

Apa itu Galian C dan mengapa sangat berpengaruh? Galian C adalah kegiatan penambangan bahan galian non- logam dan non-batubara yang umumnya digunakan sebagai bahan bangunan, seperti pasir, kerikil, batu, tanah urug, dan sirtu (pasir batu). Dalam praktiknya, galian C banyak dilakukan di sungai, bantaran sungai, dan perbukitan.

Secara aturan, kegiatan ini harus mengikuti standar teknis ketat dan diawasi oleh pemerintah provinsi dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun kenyataannya, banyak aktivitas galian C ilegal, bahkan yang memiliki izin pun sering tidak mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan.

Baca juga: Analisa Kenapa Pemerintah Tidak Tetapkan Bencana Nasional di Aceh dan Sumatera

Dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara di tahun 2023, setidaknya terdapat 18 kasus tambang ilegal. Jenis paling umumnya adalah tambang galian C ilegal yang beroperasi di sepanjang DAS yang mengambil material berupa pasir, batu, dan kerikil yang tersebar di berbagai wilayah di sumatera utara. Aktivitas ini tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah khususnya para penegak hukum.

"Lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Bireuen tersebar luas, terutama di Kecamatan Juli yang dilintasi DAS Krueng Peusangan. Namun, hanya sebagian kecil yang memiliki izin resmi," sebut WALHI Sumatera Utara.

Praktik Galian C ilegal di sungai Galian C ilegal biasanya dilakukan langsung di sungai dan tebing, yaitu lokasi yang sangat terlarang secara hidrologi.

Aktivitas ini secara langsung merusak fungsi alami sungai dalam mengatur aliran air karena: Pengambilan material di badan sungai (river bed) dilakukan dengan menggali bagian paling vital sungai, seperti dasar sungai, alur tengah, lubuk dalam (deep pool), area di sekitar pilar jembatan, serta tikungan luar sungai (outer bank meander). Akibatnya: Sungai jadi terlalu dalam, sehingga air mengalir lebih cepat dan tidak beraturan. 

Arus yang makin kuat ini menggerus sisi sungai, membuat tebing mudah ambruk, dan mengikis pijakan jembatan. Lama-kelamaan, alur sungai bisa berpindah dan risiko banjir bandang pun meningkat. 

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jatim Berikan Bansos ke Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Penggalian di tebing sungai (river bank) merusak penahan alami sungai. Saat tebing digali, sungai kehilangan batasnya dan melebar tanpa kontrol. Akibatnya, rumah dan jalan di tepi sungai mudah ambral, aliran air menjadi tidak beraturan dan menghantam permukiman, sehingga risiko banjir semakin tinggi.

Penggalian di dataran banjir (floodplain) menghilangkan jalur alami sungai saat air meluap. Padahal area ini berfungsi menampung aliran air saat debit besar. Ketika floodplain ditambang, air kehilangan ruangnya dan mencari jalur baru ke permukiman, sehingga risiko banjir bandang meningkat.

Masuknya excavator ke badan sungai membuat air menjadi sangat keruh hingga ikan mati, merusak dasar sungai, mengubah kedalaman secara ekstrem, menghilangkan habitat, dan menyebabkan bentuk sungai berubah drastis hanya dalam hitungan jam.

Kerusakan akibat galian C semakin parah ketika bertemu dengan deforestasi besaran-besaran di daerah aliran sungai (DAS). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengidentifikasi perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mengakibatkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai seluas 889.125 hektare dan 70% hutan di wilayah DAS Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat mengalami kerusakan parah. 

Ketika hulu DAS rusak, keseimbangan seluruh sistem sungai ikut terganggu. Satu aktivitas ilegal saja sudah cukup untuk merusak sistem DAS di seluruh kabupaten. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru