Pada Selasa, 24 September 2024, sejumlah Redaksi Media Online mendapat teror setelah memberitakan kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan oleh oknum Security salah satu bank swasta di Kota Surabaya. Terduga pelaku pemerkosaan berinisial Fd, sedangkan korbannya masih duduk dikelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial R.
Kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah korban didampingi oleh Kuasa hukumnya, Sukardi dan Abdul Rauf, melapor dengan nomor register LP/B/899/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, pada Senin, 23 September 2024.
Baca juga: Jurnalis Disiksa, Dibunuh, dan Dimutilasi Dalam Kapal Selam Demi Kepuasan Seksual Pria
Teror dilakukan melalui pesan Whatsapp yang dikirim ke masing-masing nomor Redaksi. Lebih dari 7 redaksi media online yang dapat teror. Isinya tentang ancaman hukum apabila pemberitaan terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut tidak dihapus (take down).
"Pak, nama medianya apa ya yang terdaftar di Dewan Pers? Kami cari (nama media) tidak ada di data Dewan Pers. Kami meminta untuk pemberitahuan negatif tersebut segera di take down atau kami akan proses hukum dengan serius," demikian isi pesan Whatsapp yang dikirim oleh terduga pelaku teror kepada salah satu redaksi media online, yang memakai nomor 0852424377xx dan ditag name nomornya terdaftar berinisial Yd.
Tidak hanya redaksi media online tersebut. Redaksi Lintasperkoro.com juga menerima pesan ancaman dan teror dari nomor Whatsapp 0852424377xx. Bahkan, nomor tersebut mengancam jika pemberitaan di Lintasperkoro.com berjudul " Tipu Daya Oknum Security Bank Swasta, Seorang Pelajar Diperkosa di Kosnya ", tidak di-take down, maka diancam akan diproses hukum.
Saat nomor tersebut dilacak, muncul nama belakangnya Puskodal. Saat ditelusuri lebih lanjut di Getcontact, muncul tagar (#) DC Pinjol.
Menyikapi ancaman dan teror terhadap beberapa redaksi media tersebut, Kuasa Hukum korban inisial R, Sukardi menyayangkan ancaman yang diduga dari pihak Terlapor kepada sejumlah media yang memberitakan dugaan pemerkosaan yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Terkait laporan dari R, Ipda Wulan Tri Wulandari selaku Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya saat dihubungi menyarankan agar konfirmasi ke Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait dengan penanganan kasus rudapaksa tersebut.
Perlu diketahui, isi pemberitaan yang membuat Terlapor kasus dugaan pemerkosaan menyuruh orang untuk meneror redaksi media ialah saat korban berinisial R (18 tahun) bercerita ihwal pemerkosaan yang dialaminya kepada pewarta. Seorang siswi di salah satu sekolah di Kota Surabaya ini sambil menangis sesunggukan menyebutkan, Terduga pelakunya ialah oknum Security salah satu bank swasta terkemuka yang beralamat di Jalan Genteng, Kota Surabaya. Inisialnya Fd.
Menurut R, Fd yang statusnya sudah beristri ini memperkosanya pada Rabu malam, 18 September 2024, di tempat kos Fd, yang berlokasi di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.
Dari pengakuan R, perkenalannya dengan FD terjadi di salah satu Kantor bank swasta Unit Genteng Kali. Pertama kali R bertemu dengan Fd pada Kamis, 5 September 2024. Saat itu, R membuat buku tabungan di salah satu Kantor bank swasta Unit Genteng Kali Surabaya.
Melihat R, FD lantas mendekati dan minta nomor Whatsapp-nya. Tanpa curiga, R memberikan nomornya ke FD. Setelah itu, FD menjalin komunikasi dengan R. Empat hari berikutnya pada 9 September 2024, FD mengajak janji R untuk bertemu. Keduanya kemudian bertemu di salah satu warung. Pertemuan hanya sebatas kenalan.
Menurut R, Fd kembali menghubunginya pada Rabu, 11 September 2024. Tapi R menanggapi tidak terlalu serius. Keesokan harinya pada Kamis, 12 September 2024, FD kembali mengirim WA ke R. Tapi R tidak membalasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV
FD tampaknya tidak patah arang mengejar R. Dia kembali menghubungi R dan mengajaknya menonton bioskop di salah satu mal. Kata R, FD telah membeli tiket bioskop pada Rabu malam, 18 September 2024. Saat mengajak tersebut, R diiming-imingi uang sebesar Rp 500 ribu. Karena masih pelajar, R tergiur dengan iming-iming tersebut dan tidak punya prasangka buruk terhadap Fd.
Lalu R menyatakan, dirinya bersedia untuk nonton bioskop bersama FD setelah Fd pulang kerja. Setelah itu, R dijemput oleh FD di kediaman orangtuanya. R tidak menaruh curiga apapun ke FD. R kemudian pergi dengan FD mengendarai motor. Tapi bukan dibawa ke tempat bioskop untuk menonton, malah FD membawa R ke kosnya yang berada di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, sekitar jam 20.00 WIB.
“Saat itu, dia habis pulang kerja dan langsung jemput aku. Saat tiba di kos, aku gak mau masuk karena kosnya khusus kos cowok. Aku bilang ke dia, aku tunggu di luar saja. Namun dia memaksa aku masuk ke kamarnya,” kata R.
Saat tiba di kos itu, FD menyuruh R agar mengaku sebagai istrinya ketika ditanya oleh pemilik kos. R lalu masuk ke kamar kos FD. FD lalu menutup dan mengunci pintu kamar kosnya. Lalu Fd mandi. Selesai mandi, FD hanya memakai celana pendek.
Tiba-tiba, R dibekap oleh FD dari belakang. R tak kuasa melawan karena tenaga FD lebih kuat. Setelah itu, tubuh R digerayangi dan pakaiannya dilucuti hingga terjadilah pemerkosaan.
Usai menyalurkan nafsu bejatnya, Fd menerima video call dari istrinya. Saat menerima video call tersebut, istri FD curiga karena kamar kos FD gelap. Fd panik, dan meminta R masuk ke kamar mandi. Setelah itu, lampu kamar kos FD dinyalakan.
Baca juga: Inilah Wajah Tersangka yang Memerintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Sempurna Pasaribu
Sekitar jam 23.00 WIB, R keluar kos sendirian. Dia dipesankan ojek online oleh FD, namun tidak dapat. Lalu FD memberi uang Rp 50 ribu ke R. Sambil menangis, R berjalan keluar kos. Di pinggir jalan, R bertemu dengan ojek dan diantar ke rumahnya.
"Saya pulang sendiri naik Gojek. Pulang jam 12 malam, gak dianter pulang oleh Fd. Kejadian jam 8 malam sampe jam 11 malam. Awalnya saya mau pulang gk boleh, disuruh nginep sana (kos),” kata R.
Setelah sampai rumahnya, R tidak langsung bercerita ke orang tuanya. Beberapa hari setelahnya saat melihat gelagat R yang aneh, orang tuanya bertanya. Dan R baru bercerita apa yang dialaminya. Tidak terima dengan kejadian itu, orang tua R membuat laporan Polisi pada Senin, 23 September 2024.
R bersama ibu dan Kuasa Hukumnya melapor ke Polrestabes Surabaya, dan laporan diterima oleh Banit 1 SPKT Polrestabes Surabaya, Bripka Imam Nurdiansah, dengan register nomor LP/B/899/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, tanggal Senin, 23 September 2024.
Atas laporan tersebut, Kuasa Hukum Pelapor, Sukardi berharap Kepolisian di Polrestabes Surabaya segera memproses dan menangkap pelaku.
“Dia masih dibawah umur. Baru berusia 18 tahun, dan masih pelajar. Tapi masa depannya sudah dirusak oleh oknum Security. Kami harap, segera tangkap pelaku. Dan untuk manajemen bank tersebut, pecat Fd,” katanya. (*)
Editor : Bambang Harianto