Gagal Memperkosa, Dhani Anggara Malah Dipenjara
Gagal memperkosa malah dipidana. Itulah yang dialami oleh Dhani Anggara alias Gembur alias Burnok bin Suyono. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan memvonis Dhani Anggara dengan pidana penjara selama 3 tahun pada Selasa, 9 Desember 2025.
Rintis Candra selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan menyatakan, Terdakwa Dhani Anggara alias Gembur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan perkosaan.
Vonis Dhani Anggara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Dhani Anggara dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Perbuatan Dhani Anggara ini berawal pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB. Dhani Anggara bersama teman-temannya meminum minuman keras di Cafe Virgo yang terletak di Maospati, Kabupaten Magetan.
Kemudian sekira pukul 02.15 WIB, pada saat Dhani Anggara sedang perjalanan pulang mengendarai sepeda motor miliknya dalam pengaruh minuman keras, kemudian timbul niat Dhani Anggara untuk mendatangi rumah Linda Dwi Aprilliani dengan maksud mengajak Linda Dwi Aprilliani melakukan hubungan badan. Karena Dhani Anggara ada rasa atau ketertarikan kepada Linda Dwi Aprilliani.
Sekira pukul 02.30 WIB, Dhani Anggara tiba di depan rumah Linda Dwi Aprilliani dan melihat pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian Dhani Anggara masuk melalui pintu belakang lalu mengintip ke kamar tengah dan mengetahui bahwa Linda Dwi Aprilliani sedang tidur seorang diri.
Selanjutnya Dhani Anggara masuk ke dalam rumah, mematikan lampu ruangan dan saat Linda Dwi Aprilliani terbangun, selanjutnya Dhani Anggara langsung menindih tubuh Linda Dwi Aprilliani menarik tanktop Linda Dwi Aprilliani hingga bagian payudaranya terbuka lalu menghisap puting payudara sebelah kanan Linda Dwi Aprilliani.
Kemudian Linda Dwi Aprilliani melakukan perlawanan dengan cara memukul, mencakar wajah Dhani Anggara, serta berteriak meminta tolong. Karena takut diketahui orang lain Terdakwa melarikan diri keluar rumah melalui pintu belakang dan langsung menaiki sepeda motor karena dikejar Linda Dwi Aprilliani dengan menarik kaos yang Terdakwa gunakan sampai robek.
Setelah Dhani Anggara melarikan diri, Linda Dwi Aprilliani mengejar pelaku ke arah timur dengan mengendarai sepeda motor, lalu sesampainya di jalan depan gereja Santo Paulus Linda Dwi Aprilliani menemukan dan mengambil robekan baju milik Dhani Anggara. Kemudian Linda Dwi Aprilliani melanjutkan mencari Dhani Anggara ke jalan desa-desa namun tidak ketemu.
Setelah Linda Dwi Aprilliani tidak dapat menemukan Dhani Anggara, Linda Dwi Aprilliani meminta tolong kepada Gobet Dody Iswahyudi selaku satpam garasi bus STJ yang berada tidak jauh dari TKP untuk mencari Dhani Anggara dan mengantarkan Linda Dwi Aprilliani membuat laporan kepolisian ke Polsek Maospati.
Namun karena Gobet Dody Iswahyudi sedang bekerja sehingga tidak bisa meninggalkan lokasi kerja, selanjutnya pada sekira pukul 04.30 WIB Linda Dwi Aprilliani meminta tolong kepada Istu Pujiono selaku bapak mertua Linda Dwi Aprilliani untuk membuat laporan kepolisian ke Polsek Maospati.
Pada Sabtu 23 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Dhani Anggara didatangi oleh anggota Polsek Maospati di kediamannya, kemudian Dhani Anggara dibawa ke Polsek Maospati, serta mengakui seluruh perbuatannya.
Akibat peristiwa tersebut, Linda Dwi Aprilliani mengalami trauma, rasa takut, serta luka lecet pada lutut sebelah kiri akibat terjatuh saat mengejar Dhani Anggara. Hal tersebut dibuktikan dengan Visum et Repertum Nomor 400.07/096/403.103.16/2025 tanggal 27 Agustus 2025. (*)
Editor : Redaksi