Percobaan Perkosaan Gagal, Marsono Kena Pidana Penjara

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan
grosir-buah-surabaya

Akibat tidak kuat menahan nafsu birahinya, Marsono alias Pak No harus mendemak di sel tahanan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso yang dipimpin oleh Cindar Bumi menghukum Marsono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, Marsono dinyatakan melanggar Pasal 289 KUHP. Marsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Perbuatan Yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Kasus tindak pidana asusila ini berawal ketika saksi korban Titik Norfatilah sedang menenangkan dan menidurkan kembali cucunya di dalam kamar tidur. Tiba-tiba dari arah belakang, terdakwa Marsono menghampiri dan langsung masuk ke dalam kamar tidur Titik Norfatilah tanpa izin. 

Marsono langsung merangkul bahu kanan saksi korban menggunakan tangan kirinya, dan memegang lalu mengelus paha sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya dengan penuh nafsu, sembari mengatakan “Ayo Dek... Tak cium ya Dek”. 

Kemudian saksi korban langsung menepis tangan Marsono dan berkata, “Jangan gitu kak. Sampeyan itu sudah saya anggap saudara. Jangan seperti itu kelakuannya”.

Marsono justru semakin bersemangat dan meneruskan perbuatannya dengan cara memegang kepala saksi korban dengan kedua tangannya dengan paksa, kemudian mencium pipi saksi korban yang sebelah kanan. 

Saat itu juga saksi korban langsung menepis kedua tangan Marsono dan langsung berlari menuju bagian belakang rumah tepatnya di dapur untuk menghindari Marsono, sedangkan Marsono langsung menuju keluar rumah meninggalkan saksi korban.

Kemudian saksi korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada anaknya, yaitu Fitria Susi Ernawati dan kepada Kepala Dusun di Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, yang bernama saksi Supardi alias Pak Pardi. 

Supardi bersama-sama warga lainnya membawa terdakwa Marsono menuju Balai Desa Sukowiryo dan mencoba untuk memediasi dengan saksi korban. Namun saksi korban tidak sepakat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso. (*)