Tak selamanya niat baik akan dipertemukan dengan hal baik. Seperti yang dialami oleh ibu rumah tangga warga Kedinding Tengah Baru, Kota Surabaya. Namanya Nur Diana Wati
Nur Diana berniat untuk membeli rumah minimalis selagi anaknya masih kecil agar kelak sang anak sudah memiliki tempat tinggal tetap. Namun ia malah jadi korban dugaan penipuan properti.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong
Dugaan penipuan ini bermula ketika Nur Diana dikenalkan oleh pelanggan yang kerap membeli dagangan ibunya di pasar. Diana dikenalkan dengan seorang marketing properti berinisial M alias Unyil. Dari perkenalan itu, Unyil menawarkan sebuah rumah minimalis kepada Diana dengan ukuran 3,5 × 4 meter persegi di daerah Kapas Madya Baru 3E, Surabaya.
Karena tekad memiliki rumah impian sudah kuat, Nur Diana mengajukan pinjaman ke salah satu bank. Pada tanggal 12 Desember 2023 silam, ia pun memberikan tanda jadi atau DP (down payment) sebesar Rp. 100 juta kepada M alias Unyil. Saat menerima pembayaran DP tersebut, Unyil sempat membuat VT (video TikTok) yang diunggah pada akun pribadinya dengan caption “shol oud rumah minimalis”.
Berselang seminggu tepatnya pada tanggal 20 Desember 2023, dari pembayaran DP rumah tersebut, Nur Diana dihubungi oleh pihak properti untuk membayar lagi sebesar Rp. 20.000.000. Tanpa rasa curiga, ia menyetujui pembayaran kedua ini dan melakukan pembayaran kedua.
Namun saat menemui pihak properti, ia kaget karena yang menemuinya bukanlah Unyil, melainkan seorang pria paruh baya yang mengaku berinisial M juga.
"M mengaku bahwa rumah minimalis adalah miliknya," jelas Nur Diana merasa heran karena saat itu Unyil juga mengaku bahwa rumah tersebut juga miliknya.
Pembayaran kedua disaksikan oleh Unyil dan diterima oleh pria yang bernama M. Tidak hanya membayar, Nur Diana juga meminta kejelasan kapan rumah tersebut siap ditempati oleh keluarga kecilnya. Dan dijawab oleh kedua orang tersebut bahwa rumah akan siap dihuni dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak pembayaran kedua dilakukan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ketua KONI Kota Probolinggo oleh Polisi
Jika dihitung dalam waktu 3 bulan sejak pembayaran kedua dilakukan pada bulan Desember 2023, seharusnya rumah tersebut sudah siap dihuni oleh Nur Diana pada bulan Maret 2024 lalu. Namun hingga saat ini, rumah tersebut tak kunjung selesai, bahkan pondasi rumah yang sebelumnya sudah terpasang itu nampak rusak dan tak terawat.
Melihat hal itu, Nur Diana mencoba untuk menanyakan kejelasan rumah miliknya kepada pihak properti. Namun saat ditanya, Unyil selaku marketing dan inisial M selaku pemilik properti justru saling melempar tanggung jawab. Mereka malah menjawab jika rumah tersebut sudah dijual kepada orang lain dan menyuruh Nur Diana untuk bertanya kejelasannya ke pemilik rumah yang baru.
Merasa telah dibohongi dan tak mendapatkan kejelasan terkait proses pembangunan rumahnya dan uangnya, Nur Diana pun meminta bantuan kepada Dodik Firmansyah untuk mendampinginnya melaporkan kasus dugaan penipuan properti ini di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Atas laporannya ini, Nur Diana menerima bukti laporan dengan Nomor : STBL/B/580/IX/2024/SPKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.
“Awal kenal sama Unyil dan M itu dari langganan ibu yang sering beli tahu. Nah karena langganan, jadi saya percaya begitu dikenalkan. Unyil nawarin saya rumah itu dan saya pun mengiyakan karena jaraknya juga nggak jauh,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap Polisi
“Terus saya kasih DP awal Rp 100 juta. Gak sampai seminggu saya dihubungi suruh bayar lagi Rp 20 juta. Katanya supaya rumah tersebut cepat diselesaikan proses pembangunannya. Ya, saya kasih. Dan pas bayar DP kedua itu diterima sama M dan disaksikan sama si Unyil. Dan saya dijanjikan rumah itu selesai dalam waktu 3 bulan. Lah kok sampai sekarang, rumah itu gak selesai dan gak ada kejelasannya. Waktu ditanya pada lempar tanggung jawab semua,” sambungnya.
Bersamaan dengan laporan ini, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Nur Diana meminta agar pelaku segera ditangkap dan kliennya mendapatkan keadilan.
“Saya disini mendampingi klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan properti yang ada di wilayah Kapas Madya. Yang dimana klien kami ini beli rumah seharga Rp 190 juta. Pada tahun 2023, klien kami sudah membayar uang sejumlah Rp 120 juta. Namun tidak ada kejelasannya hingga saat ini. Padahal klien kami dijanjikan dalam waktu 3 bulan rumah tersebut akan siap ditempati dan kekurangannya akan dibayar saat itu juga. Oleh karena itu, klien saya melaporkan kasus ini di Polres Tanjung Perak Surabaya dengan harapan agar pelaku bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi korban-korban lainnya,” jelas Dodik. (*)
Editor : Syaiful Anwar