Tambang jenis galian c diduga ilegal beroperasi di Dusun Sedah, Desa Pule, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Terduga penanggungjawabnya ialah inisial Dt.
Keterangan warga setempat inisial S, tambang tersebut beroperasi hampir 1 tahun. Saat pemantauan di lokasi pada Selasa 1 Oktober 2024, terdapat 2 excavator yang menyokong penambangan di Desa Pule. Truk pengangkut tambang dengan kapasitas 8-10 kubik.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Penambang Ilegal di Desa Pojok Divonis 3 Bulan
S merasa ketakutan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambang. Misal potensi longsor dan bencana lainnya disaat musim hujan. Belum lagi debu yang berasal dari aktivitas tambang beterbangan ke permukiman warga.
Baca juga: Warga Desa Lahar Tuntut Tambang Ilegal di Sungai Setro Ditutup
"Saat angin kencang, debu tebal beterbangan sangat mengganggu. Sampai rumah dipenuhi debu," kata S.
Baca juga: Polres Pelalawan Tetapkan 2 Orang Tersangka Tambang Galian C Ilegal
Atas dampak lingkungan tersebut, S berharap aparat menindak pelaku dan menghentikan aktivitas tambang tersebut. Kendati pengelola tambang tersebut, kata S, dibekingi oleh oknum aparat. (*)
Editor : Bambang Harianto