Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Pule Lamongan

Reporter : Mahmud
Tambang diduga ilegal di Desa Pule

Tambang jenis galian c diduga ilegal beroperasi di Dusun Sedah, Desa Pule, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Terduga penanggungjawabnya ialah inisial Dt.

Keterangan warga setempat inisial S, tambang tersebut beroperasi hampir 1 tahun. Saat pemantauan di lokasi pada Selasa 1 Oktober 2024, terdapat 2 excavator yang menyokong penambangan di Desa Pule. Truk pengangkut tambang dengan kapasitas 8-10 kubik.

Baca juga: TPNPB Bakar Ekskavator Tambang Ilegal di Kabupaten Paniai

S merasa ketakutan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambang. Misal potensi longsor dan bencana lainnya disaat musim hujan. Belum lagi debu yang berasal dari aktivitas tambang beterbangan ke permukiman warga.

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

"Saat angin kencang, debu tebal beterbangan sangat mengganggu. Sampai rumah dipenuhi debu," kata S.

Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal

Atas dampak lingkungan tersebut, S berharap aparat menindak pelaku dan menghentikan aktivitas tambang tersebut. Kendati pengelola tambang tersebut, kata S, dibekingi oleh oknum aparat. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru