Pasangan Suami Istri Kompak Curi Motor di Wilayah Sidoarjo

Reporter : Ahmad Aditya
Pasangan Suami Istri yang curi motor

Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial MT (35 tahun) asal Desa Jambu, Kecamatan Bumeh, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan seorang wanita berinisial berinsiial DR (34 tahun), warga Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya diringkus anggota Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan laporan dari korban kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 11 September 2024, pukul 17.35 WIB, kepada Polsek Krian yang kemudian ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Pencuri Pick Up di Desa Kloposepuluh Terancam 7 Tahun Penjara

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. DR bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan MT bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (2/10/2024) pada wartawan, menyampaikan bahwa pelaku Saat beraksi, MT menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk mengambil motor korban.

Baca juga: Tergiur Upah Rp.100 Ribu, Dua Bocah Usia SMP Tertangkap Mencuri Jajanan

"Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Tarik, Kecamatan Wonoayu, dan Tanggulangin," kata Kompol Agus.

Sedangkan hasil curian mereka dijual kepada penadah, dan uangnya digunakan untuk membayar kontrakan rumah tinggalnya di Tulangan, biaya sekolah, serta kebutuhan lainnya.

Baca juga: Keadilan untuk Si Ayah Subur

"Pelaku mengaku menjual motor curian dengan harga rata-rata Rp 3.500.000," tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru