Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial MT (35 tahun) asal Desa Jambu, Kecamatan Bumeh, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan seorang wanita berinisial berinsiial DR (34 tahun), warga Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya diringkus anggota Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan laporan dari korban kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 11 September 2024, pukul 17.35 WIB, kepada Polsek Krian yang kemudian ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca juga: 2 Pelaku Oplos LPG di Desa Kepuh Kiriman Sidoarjo Divonis 2 Tahun Penjara
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. DR bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan MT bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (2/10/2024) pada wartawan, menyampaikan bahwa pelaku Saat beraksi, MT menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk mengambil motor korban.
Baca juga: Pelihara 7 Ekor Satwa Dilindungi, Richo Ramadhan Dihukum 3 Tahun Penjara
"Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Tarik, Kecamatan Wonoayu, dan Tanggulangin," kata Kompol Agus.
Sedangkan hasil curian mereka dijual kepada penadah, dan uangnya digunakan untuk membayar kontrakan rumah tinggalnya di Tulangan, biaya sekolah, serta kebutuhan lainnya.
Baca juga: Supriadi Tertangkap Saat Curi Sawit Milik PT Socfindo Kebun Aek Loba
"Pelaku mengaku menjual motor curian dengan harga rata-rata Rp 3.500.000," tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : S. Anwar