Oknum Plt Kepala Sekolah di Halmahera Barat Diduga Cabuli Siswi SMP

Reporter : Redaksi
Petugas Polres Halmahera Barat menangkap oknum Plt Kepala Sekolah

Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat melalui Satuan Reserse Kriminal resmi menahan seorang oknum guru berinisial WB yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. 

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan kini menjalani penahanan di Mapolres Halmahera Barat.

Baca juga: Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan di Kecamatan XIII Koto Kampar

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot melalui Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polres Halmahera Barat dalam memberikan perlindungan terhadap anak, khususnya dari ancaman kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak tahun 2024 ketika korban masih berstatus pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tersangka diduga menggunakan kedekatannya dengan korban melalui media sosial sebelum kemudian mengajak korban ke sejumlah lokasi.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, aksi tersebut diduga terjadi sebanyak lima kali dalam rentang tahun 2024 hingga 2025. 

Baca juga: Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencabulan di Kabanjahe

Dua kejadian berlangsung di rumah milik tersangka yang berada di Desa Bobanehena, sementara tiga kejadian lainnya diduga dilakukan di area kebun milik warga di Desa Galala, Kecamatan Jailolo.

Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat telah mengamankan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum. Tersangka WB resmi ditahan sejak 27 April 2026 setelah status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Cabuli Tetangganya, Badrus Divonis 2 Tahun Penjara di Pengadilan Jember

Meski kasus ini baru dilaporkan pada April 2026, pihak kepolisian memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional. 

Saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses lebih lanjut.

Rencananya, pada Rabu 13 Mei 2026, penyidik Satreskrim Polres Halmahera akan melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru