Arena sabung ayam di Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, diobrak oleh Satreskrim Polres Blitar pada Rabu (2/10/2024). Tidak ada pelaku yang ditangkap dari penggrebekan tersebut. Diduga, operasi bocor.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, saat tiba di lokasi yang disebut arena judi sabung ayam di Desa Mojorejo, Polisi tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam seperti yang dilaporkan masyarakat. Polisi mendatangi lokasi itu ada bangunan atap semi permanen dari bahan terpal, bamboo, dan kurungan ayam. Bangunan itu diduga dipakai untuk aktivitas judi sabung ayam.
Baca juga: Aduan Dugaan Kecurangan Ujian Perangkat Desa Tanpa Progres, LIRA Mojokerto Siap Aksi
"Setelah dicek tidak ada aktivitas judi sabung ayam, dan lokasi judi sabung ayam itu berada di lahan kosong," kata dia, Jum'at (4/10/2024).
Kemudian Polisi melakukan pembongkaran bangunan semi permanen itu yang diduga sebagai tempat untuk judi sabung ayam. Usai dibongkar, Polisi memusnahkan atau membakar material bangunan yang digunakan sebagai alat permainan, seperti terpal, bambu dan kurungan ayam.
"Anggota yang datang ke lokasi melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar," ujarnya.
Ipda Putut menambahkan berdasarkan informasi dari masyarakat yang ia terima, sejak tanggal 30 September 2024, sudah tidak ada aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut. (*)
Editor : Bambang Harianto