Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan pemusnahan Corn Kernell (jagung pipil) tak layak konsumsi seberat 10,36 Metric Ton yang merupakan barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah mendapat persetujuan pemindahtanganan dengan cara pemusnahan.
Pemusnahan ini digelar pada Senin (30/09/2024) bertempat di PT Seger Agro Nusantara, Jalan Raya Waringin Anom 30, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kali ini Wahyu Eko dan Refai Putra, Pelaksana Pemeriksa, bertugas mengawasi jalannya pemusnahan.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Pemindahtanganan barang ini dilakukan pada barang eks fasilitas dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui pemusnahan dengan cara menghancurkan fungsi utama dari barang.
Baca juga: Bea Cukai Gelar Hearing Perubahan Peraturan Sertifikasi AEO
Diharapkan dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, barang impor eks fasilitas dapat dikelola dengan optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Editor : Bambang Harianto