Diskoperindag Gresik Gelontorkan Dana Hibah Belasan Miliar Rupiah di Tengah Terpaan Skandal Korupsi

Reporter : Tasripan
Ruang tunggu kantor Diskoperindag Gresik

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik menggelontorkan dana hibah kepada Badan dan Lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Dana hibah tersebut digelontorkan di tengah terpaan kasus korupsi yang membelit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Darmawan tersebut. Terbaru dari kasus korupsi tersebut ialah penahanan terhadap Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Kamis malam, 10 Oktober 2024. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari merupakan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Diskoperindag Gresik.

Baca juga: Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah

Penahanan yang dilakukan terhadap Fransiska Dyah Ayu Puspitasari setelah sebelumnya dijadikan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Kelompok Usaha Mikro (KUM) di Diskoperindag Kabupaten Gresik sebesar Rp 19 miliar untuk 782 kelompok usaha di APBD – Perubahan tahun 2022. Namun, hanya Rp 17,6 miliar yang terserap untuk 774 kelompok usaha Mikro.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana berkata, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Sebelum ditahan di Rutan Banjarasari, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dimintai keterangan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik di siang harinya selama kurang lebih 9 jam.

Dalam skandal korupsi ini, Kejari Gresik menetapkan 4 orang tersangka. Dua orang statusnya terpidana, dan 2 orang lagi masih tersangka. Adapun yang jadi Terpidana dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ialah Malahatul Fardah (Mantan Diskoperindag Gresik) dan Ryan Fibrianto (Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan representasi CV Ratu Abadi).

Baca juga: Komplotan Penggarong Uang Negara di Diskoperindag Gresik Menjalani Sidang Kedua di PN Tipikor Surabaya

Malahatul Fardah divonis selama 1,6 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2  (dua) bulan. Sedangkan Ryan Fibrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut divonis di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Sedangkan yang statusnya masih tersangka ialah Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. Penetapan tersangka keduanya berdasarkan Surat Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 menetapkan atas nama tersangka Joko Pristiwanto dan Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 atas nama tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.

Baca juga: Bermufakat Selewengkan Hibah UMKM di Gresik, Kadiskoperindag dan Direktur CV Ratu Abadi Jadi Tersangka

Kendati skandal kasus korupsi masih bergulir di Diskoperindag Gresik, namun pada September 2024, Diskoperindag menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 11.861.000.000 yang bersumber dari APBD Gresik tahun 2024. Dari keterangan yang diperoleh Lintasperkoro.com, dana hibah tersebut berupa barang yang diberikan kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang memiliki SKT. Barang yang diserahkan ialah laptop/Notebook.

“Disalurkan untuk kelompok usaha. Berapa jumlahnya, konfirmasi langsung saja ke Kepala Diskoperindag Gresik,” ujar sumber internal Media Lintasperkoro.com, pada Jumat, 11 Oktober 2024. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru