Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto
Proses peradilan dalam perkara korupsi angggaran negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto berakhir pada Jumat, 19 Desember 2025, setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), I Made Yuliada mengetuk palunya di hadapan 7 Terdakwa. Putusan Majelis Hakim menyatakan, 7 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tujuh terdakwa yang dinyatakan melakukan korupsi APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 ialah Yustian Suhandinata, Hendar Adya Sukma, Mokhamad Kudori, Nugroho, Cholik Idris, Muchamad Romadon, dan Zantos Sebaya.
Masing-masing dari Terdakwa tersebut, divonis dengan pidana penjara karena dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun vonis pidana penjara terhadap 7 Terdakwa tersebut sebagai berikut :
1. Yustian Suhandinata (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto/ Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto)
VONIS :
Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
TUNTUTAN :
Pidana Penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
2. Muchamad Romadon disidang secara in absentia (Direktur CV Hasya Putera Mandiri)
VONIS :
Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Membayar uang pengganti sejumlah Rp20 juta. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan.
TUNTUTAN :
Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
3. Hendar Adya Sukma (Pelaksana Pembangunan Kapal Majapahit)
VONIS :
Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp100 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.
TUNTUTAN
Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan uang pengganti sejumlah Rp993.561.512,01.
4. Mukhamad Kudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi)
VONIS :
Pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Membayar uang pengganti sejumlah Rp19.000.000.
TUNTUTAN :
Pidana Penjara selama 3 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Membayar uang pengganti sejumlah Rp19 juta.
5. Cholik Idris (Pelaksana Paket Pekerjaan Cover)
VONIS :
Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 150 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Membayar uang pengganti sejumlah Rp70.000.000
TUNTUTAN :
Pidana Penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Membayar uang pengganti sejumlah Rp326.239.052.
6. Nugroho (Pelaksana Paket Pekerjaan Cover)
VONIS
Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 150 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Membayar uang pengganti sejumlah Rp 150 juta.
TUNTUTAN
Pidana Penjara selama 4 tahun 6 (Enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Membayar uang pengganti sejumlah Rp 485 juta.
7. Zantos Sebaya (Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto)
VONIS :
Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.
TUNTUTAN :
Pidana Penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Untuk diketahui, tujuh Terdakwa, yaitu Yustian Suhandinata, Hendar Adya Sukma, Mokhamad Kudori, Nugroho, Cholik Idris, Muchamad Romadon, dan Zantos Sebaya, sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan pujasera berbentuk Kapal Majapahit Kota Mojokerto senilai Rp 1,4 miliar dan sarana pendukungnya. Total keseluruhan anggaran dalam pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto sebesar Rp 2,5 miliar.
Pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto menggunakan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023, dibawa Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto.
Pekerjaan pembangunan pujasera berbentuk Kapal Majapahit Kota Mojokerto proses tendernya dimenangkan oleh CV Hasya Putera Mandiri dengan harga penawaran Rp. 1.114.750.000 dari pagu Rp 1,4 miliar. Dan CV Sentosa Berkah Abadi juga sebagai pelaksana pekerjaan sarananya.
Kejari Kota Mojokerto menyebutkan, kerugian negara dalam kasus korupsi Pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto sebesar Rp 1,9 miliar. Kerugian tersebut timbul karena pelaksana pekerjaan bersekongkol dengan Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto.
Temuan Kejari Kota Mojokerto, dari anggaran sebesar Rp 2,5 miliar, para Koruptor menyelewengkan anggaran sampai 95%. (*)
Editor : Redaksi