Warga Negara Malaysia Selundupkan Kopi Saset Isi Narkoba

Reporter : Redaksi
Konferensi pers pengungkapan kasus kopi saset isi Narkoba

Tegas berantas narkoba, joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta gagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus disamarkan di dalam kopi instan, di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini, pada Rabu (09/10/2024), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan narkoba tersebut terlaksana pada tanggal 23 September 2024. Dari penindakan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TLH beserta barang bukti sekitar 9.334,22 gram narkotika golongan I jenis MDMA dan 854,96 gram ketamine.

Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

Penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH (38 tahun), penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Cengkareng.

"TLH terindikasi membawa narkoba dengan modus false concealment, yaitu disembunyikan di dalam kopi instan kemasan saset dengan berbagai varian rasa. Kemudian, petugas membawa penumpang tersebut ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta untuk pemeriksaan mendalam," ungkap Gatot.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan di dalam setiap bungkus kopi tersebut berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih yang diduga merupakan narkoba dengan berat bruto sekitar 11.000 gram. Pemeriksaan narcotest terhadap serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung narkotika golongan I MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Tes urine penumpang pun menunjukkan hasil positif Methampetamine. Berdasarkan hasil wawancara dengan tersangka, ia mengaku pertama kali menyelundupkan narkoba dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp17 juta. Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.

"Tersangka dan barang bukti selanjutkan kami serah terimakan kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut. Kami juga membentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan DIN Bea Cukai. Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” lanjutnya.

Baca juga: Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari penindakan ini, ditaksir 46.671 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

“Joint operation ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya melalui jalur udara dengan bermacam modus yang digunakan. Dalam menyukseskan penindakan narkoba, masyarakat berperan penting dalam membantu pemberantasan para pengedar yang tidak pernah berhenti mencari cara dalam menyelundupkan narkotika. Tidak henti-hentinya kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan ikut aktif dalam pemberantasan bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Gatot mengakhiri. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru