Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 264.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut menggunakan mobil pribadi di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Area Sawah, Kabupaten Kendal, pada Kamis (02/10/2024).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp365.424.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp270.260.176,00.
Baca juga: Bea Cukai Cilacap Amankan 3 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kebumen
Ia mengungkapkan seluruh barang-barang hasil penindakan tersebut saat ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman Rokok dan Miras Ilegal
“Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya,” imbuhnya.
Siti mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.
Baca juga: Bawa Rokok Ilegal dari Malang, Pamungkas Brama Diva Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
“Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait,” pungkas Siti. (*)
Editor : Bambang Harianto