Bos Perusahaan Properti Asal Desa Randu Padangan Disomasi Mitranya

Reporter : Tasripan
Kantor PT TWP

Merasa dirugikan oleh rekan bisnisnya, Sutikno alias Awi mengirim somasi kepada Tofan Prasenja selaku pemilik PT TWP yang beralamat di Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Tindakan ini dilakukan karena menurut Awi, sapaan Sutikno, pihak PT TWP telah mengingkari kesepakatan yang telah disepakati antara dirinya dengan pihak PT TWP. Makanya, Awi menarik semua uang yang diinvestasikan ke PT TWP dan memberikan somasi agar PT TWP segera menyelesaikan sisa uang yang belum dikembalikan dan diduga PT TWP telah menipu dirinya.

Baca juga: Seorang Wanita Asal Bratang Perintis Diduga Tipu dan Gelapkan 5 Mobil, Korban Merugi Hampir 1 Miliar Rupiah

"Semua perjanjian saya batalkan, dan uang saya yang masuk ke PT TWP, saya tarik semua," ungkap Awi, pada Selasa (15/10/2024).

Lanjut Awi, pada tahun 2022, dirinya terlibat kerjasama dengan PT TWP di bidang properti. Untuk memuluskan kerjasama, Awi harus menyetor sejumlah uang kepada pihak PT TWP. Total uang yang sudah masuk ke PT.Tiga Warna Persada sebesar Rp. 1.785.000.000. 

"Uang yang masuk untuk DP (down payment) tanah petani senilai Rp. 2.700.000.000," terang Awi.

Diluar dugaan, masih menurut Awi, semua uang yang masuk tidak digunakan sepenuhnya oleh PT TWP untuk DP tanah petani, namun hanya Rp 1 miliar yang dipakai untuk membayar DP tanah petani, sisanya dipakai operasional PT TWP. Tak hanya itu, Awi dianggap masih mempunyai hutang senilai Rp. 571.000.000.

Baca juga: Dijanjikan Lolos AKPOL, Bayar Rp 4,9 Miliar, Ternyata Kena Tipu

"Hutang dari mana? Uang saya Rp 700 juta lebih tidak dikembalikan, malah saya katanya mempunyai hutang Rp 500 juta lebih", jelas Awi.

Untuk meminta kejelasan tentang sisa uangnya, Awi mencoba mengajak Tofan sebagai pemilik PT TWP untuk mengaudit juga mengecek lokasi dan menghitung biaya material, ongkos tukang, dan juga biaya lainnya. Namun setelah dilakukan cek fisik di lapangan, belum juga ada titik temu. Pihak PT TWP tetap mengklaim bahwa Awi masih punya hutang kepadanya sebesar Rp. 571.000.000.

Merasa dipermainkan, Awi akhirnya memberikan somasi kepada TWP untuk segera menyelesaikan kekurangan uangnya.

Baca juga: Direktur PT IIS Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Pelapor Minta Penyidik Naikkan Perkara

"Kalau somasi ini tidak diindahkan, maka saya akan menempuh jalur hukum", pungkasnya.

Tofan Prasenja saat dikonfirmasi perihal tersebut pada Selasa sore oleh wartawan melalui sambungan telpon, sampai berita ini tayang belum ada jawaban. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru