Akhir Hayat Pejuang Lingkungan dari Bojonegoro

Reporter : -
Akhir Hayat Pejuang Lingkungan dari Bojonegoro
Akhmad Imron

Kematian telah menjemput Imron di usianya yang ke-43 tahun, pada Sabtu 22 Februari 2025. Nama lengkapnya Akhmad Imron. Sehari-hari, pekerjaannya mengajar di salah satu sekolah Madrasah. Profesinya itu linier dengan pendidikan yang ditempuhnya, yakni Pendidikan Agama Islam.

Sembari mengajar, dia bertani. Hasil bertani lebih dari cukup untuk menghidupinya bersama keluarganya yang bertempat tinggal di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Perairan Sungai Kapuas

Imron bersama petani lainnya hidup tenang. Air sawah tercukupi karena irigasi lancar. Infrastruktur jalan juga bagus. Jarang ada konflik sosial.

Seiring waktu, warga Desa Sumuragung dilanda keresahan. Mereka merasa terganggu dengan lalu lalang kendaraan dump truk pengangkut batuan. Ya, warga Desa Sumuragung resah dan terganggu karena di wilayahnya mulai ada pertambangan dibawah kelola PT Wira Bhumi Sejati. Keresahan warga Desa Sumuragung bertambah manakala akses jalan yang sering mereka lalui diklaim sebagai milik PT Wira Bhumi Sejati.

Warga Desa Sumuragung kemudian melakukan perlawanan agar Pemerintah menghentikan aktivitas tambang PT Wira Bhumi Sejati di wilayahnya. Warga Desa Sumuragung berdemo ke instansi terkait, dari Kantor Pemerintah Desa Sumuragung hingga kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Tuntutan mereka diantaranya agar mengembalikan lingkungan Desa Sumuragung seperti sediakala dan jalan desa bisa diakses warga.

Tapi perjuangan warga melawan dampak tambang batuan di kampungnya itu disambut dengan kriminalisasi oleh pihak PT Wira Bhumi Sejati. Tiga orang yang dianggap provokator dilaporkan ke Polisi pada tahun 2023. Salah satunya Akhmad Imron. Selain Imron, dua orang warga Desa Sumuragung yang dilaporkan ialah Isbandi (37 tahun) dan Parno (41 tahun).

Laporan ke Polres Bojonegoro itu berujung ketiganya ditetapkan jadi tersangka. Pasal pidana yang disangkakan kepada Trio pejuang lingkungan hidup tersebut ialah perbuatan merintangi kegiatan usaha Pertambangan dari pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari tahanan Polres Bojonegoro, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro setelah berkas perkaranya dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan nomor B-1242/M.5.16.3/Eku.2/08/2023.

Isbandi, Akhmad Imron, ParnoIsbandi, Akhmad Imron, Parno

Selang beberapa waktu kemudian, Imron, Isbandi, dan Parno, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Selasa, 15 Agustus 2023. Agenda sidang dalam perkara nomor 132/Pid.Sus/2023/PN Bjn ialah dakwaan.

Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lujeng Andayani. Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno didakwa telah merintangi atau mengganggu kegiatan usaha Pertambangan dari pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat 2  UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun pemilik izin usaha pertambangan yang dimaksud ialah PT Wira Bhumi Sejati, sesuai izin untuk melakukan pertambangan dengan kode WIUP MODI : 2235005442014001 dan Nomor Surat Keputusan (SK) IUP OP : 100/1/IUP/PMDN/2021, yang memiliki masa berlaku  sampai dengan tanggal 13 Agustus 2032 dengan komoditi tambang Batu Gamping dengan luas 299,98 ha.

Baca Juga: Tragis! Warga Ratatotok Tewas Didor Oknum Polisi di Lokasi Tambang Ilegal

Halmana berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor : 100/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu untuk Komoditas Batu Gamping kepada PT Wira Bhumi Sejati PT. Wira Bhumi Sejati, yang terletak di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, sudah dilakukan sejak tahun 1997. Sedangkan untuk Desa Sumuragung sejak tahun 2016.

Pada 11 Januari 2023, ada sekumpulan warga Desa Sumuragung termasuk Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno, datang ke lokasi tambang PT Wira Bhumi Sejati menanyakan legalitas ijin pertambangan dan dana kompensasi yang diberikan oleh PT Wira Bhumi Sejati kepada Pemerintah Desa Sumuragung.

Terkait dengan legalitas ijin pertambangan, Akhmad Rosidi perwakilan PT Wira Bhumi Sejati menunjukkan kepada Akhmad Imron salinan IUP OP PT Wira Bhumi Sejahtera yang berakhir pada tanggal 13  Agustus 2032. Namun Akhmad Imron menganggap proses perpanjangan perijinan tersebut tidak prosedural, sehingga warga Desa Sumuragung dengan inisiator Akhmad Imron akan menutup akses jalan masuk pertambangan.

Akhmad Imron bersama dengan Isbandi dan Parno kemudian menutup jalan keluar masuk pertambangan dengan cara mengunci portal dengan gembok, sehingga kegiatan pertambangan terhenti.

Pada tanggal 12 Januari 2023, akses jalan keluar masuk pertambangan dibuka oleh PT Wira Bhumi Sejati, dengan cara membuka portal yang digembok. Selanjutnya pada 13 Januari 2023 dilakukan mediasi, namun mediasi gagal.

Pada 18 Januari 2023, Akhmad Imron memimpin warga untuk melakukan demo ke Balai Desa Sumuragung dan ke lokasi tambang untuk melakukan penutupan tambang. Lalu pada 3 Februari 2023, Akhmad Imron sebagai juru bicara dalam aksi demo menuntut Pemerintah Desa Sumuragung untuk melakukan penutupan permanen.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Rancaasih

Demo warga Desa SumuragungDemo warga Desa Sumuragung

Isbandi berperan sebagai wakil dari Akhmad Imron mendampingi menjadi juru bicara pada saat demo. Untuk Parno berperan melakukan pemasangan gembok pada portal dan mengikat portal dengan menggunakan kawat baja pada 18 Januari 2023 yang dibuat di dekat kantor milik PT Wira Bhumi Sejati.

Mereka melakukan aksi demo dalam rangka menuntut pihak Pemerintah Desa Sumuragung terkait dana kompensasi yang diperoleh dari PT Wira Bhumi Sejati, akan tetapi pihak Desa Sumuragung tidak menanggapi. Alasannya, warga yang terdampak di sekitar lokasi pertambangan hanya mendapatkan beras sebanyak 15 kg selama 6 (enam) tahun, yang mana dana kompensasi dari PT Indah Logistic & Cargo diserahkan ke Pemerintah Desa Sumuragung. Untuk itu, mereka menuntut jalan poros desa Sumuragung difungsikan kembali.

Perbuatan para terdakwa menutup akses jalan keluar masuk pertambangan telah merintangi atau mengganggu kegiatan usaha Pertambangan yang dilakukan oleh PT Wira Bhumi Sejati. Akibat perbuatan mereka, PT Wira Bhumi Sejati mengalami kerugian sebesar Rp 770 juta. Kerugian itu dihitung karena tidak melakukan operasi pertambangan gamping terganggu dan terhenti selama kurang lebih 110 hari.

Dalam proses sidang, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno, dituntut pidana penjara selama 5 bulan. Tapi Majelis Hakim yang dipimpin Nalfrijhon, memvonis lebih ringan, yakni 3 bulan penjara. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan," kata Nalfrijhon, Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan. (*)

Editor : Bambang Harianto