Dugaan pemecatan sepihak dilakukan oleh Manajemen PT Cakraindo Mitra Internasional, salah satu perusahaan yang berlokasi di Gang Pembangunan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Korban dari tindakan tersebut adalah Estipanus Kembalen, seorang karyawan asal Johor Barat RT. 03 RW.09, Perak Timur, Kota Surabaya.
Estipanus Kembalen mengaku, dia telah bekerja di PT Cakraindo Mitra Internasional sejak tahun tahun 2018. Pengakuan Estipanus, dia dipecat tanpa adanya kejelasan atau alasan resmi yang diberikan oleh pihak perusahaan, meskipun selama ini ia telah menjalankan tugasnya sebagai pengawas lapangan dengan baik.
Estipanus, yang bertanggung jawab atas pengawasan kendaraan operasional perusahaan selama beroperasi di lapangan, merasa sangat kecewa dengan tindakan manajemen PT Cakraindo Mitra Internasional. Tugasnya mencakup memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, peralatan, serta bekal sopir dan kru dalam setiap perjalanan.
Selain itu, ia juga memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan aparat setempat terkait operasional perusahaan. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia bahkan bersedia mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan perlengkapan kendaraan saat bertugas.
Namun, yang paling mengecewakan bagi Estipanus adalah pemecatan yang terjadi secara mendadak dan tanpa penjelasan apapun.
"Saya sudah bekerja sejak tahun 2018 dan selalu menjalankan tugas sesuai penugasan dari perusahaan. Tapi tiba-tiba saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Saya merasa dipermainkan oleh perusahaan, apalagi status saya sebagai karyawan sering berubah-ubah," ujarnya dengan nada sedih pada Selasa (15/10/2024).
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja di PT Cakraindo Mitra Internasional, dirinya tidak pernah mendapatkan fasilitas kesehatan seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
"Saat saya sakit, saya harus berobat dengan uang pribadi karena tidak ada jaminan kesehatan dari perusahaan. Ini sangat memberatkan, terutama karena pekerjaan saya cukup berisiko," tambahnya.
Pemecatan Estipanus Kembalen ini memicu perhatian berbagai pihak, termasuk advokat Rikha Permatasari dan Belly Karamoy, dua lainnya selaku Lawyer yang ikut menyoroti kasus ini.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang memberhentikan karyawan tanpa alasan yang jelas serta tidak memberikan jaminan kesehatan merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang berlaku.
"Kami tidak mencurigai adanya pelanggaran serius, tetapi jika benar ini terjadi, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang BPJS," ungkap Rikha.
Pasal 17 UU BPJS menyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan terkait penyediaan jaminan sosial kesehatan bagi karyawan, seperti yang diatur dalam Pasal 15 dan 16, dapat dikenai sanksi administratif.
Tindakan ini juga membuka peluang adanya pelanggaran lain terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang harus segera ditindaklanjuti.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian dari pihak hukum, tetapi juga dari awak media, organisasi masyarakat, dan pihak-pihak lainnya yang siap memberikan dukungan serta pendampingan hukum bagi Estipanus.
Salah satu karyawan PT Cakraindo Mitra Internasional yang akrab dipanggil Ibu Yany, yang juga menjabat sebagai Brand Manager dan bertanggung jawab atas pembayaran gaji Estipanus, mengungkapkan bahwa keputusan pemecatan tersebut merupakan keputusan sepihak dari manajemen perusahaan. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan pemecatan tersebut.
Langkah selanjutnya akan melibatkan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan bagi Estipanus Kembalen dan karyawan lain yang mungkin mengalami hal serupa.
Estipanus berharap agar kasusnya ini menjadi pelajaran bagi perusahaan agar lebih transparan dan adil dalam memperlakukan karyawannya.
"Saya hanya ingin keadilan, bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk rekan-rekan lain yang mungkin akan mengalami hal yang sama di masa depan," tutup Estipanus dengan penuh harap.
Berbagai pihak kini tengah menunggu langkah lebih lanjut dari PT Cakraindo Mitra Internasional terkait klarifikasi dan tanggung jawab mereka atas pemecatan ini.
Jika terbukti adanya pelanggaran hukum, maka perusahaan tersebut harus bersiap menghadapi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Syaiful Anwar