Sidang Gugatan Terhadap CV Cahaya Pangan, Kuasa Hukum Penggugat Yakin Permohonan Diterima

Reporter : Redaksi
Sidang gugatan terhadap CV Cahaya Pangan

Sidang Gugatan Terhadap CV Cahaya Pangan, Kuasa Hukum Penggugat Yakin Permohonan Diterima

Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang lanjutan terkait gugatan kasus pemutusan kerjasama sepihak antara CV Cahaya Pangan sebagai Tergugat dan Sutikno sebagai Penggugat. Sutikno merupakan mandor yang telah bekerja sama dengan CV Cahaya Pangan selama 11 tahun. Pada sidang kali ini, dua saksi dari pihak Tergugat dihadirkan, salah satunya dari Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Pemutusan Mitra Kerja Sepihak, Sidang Sutikno VS CV Cahaya Pangan Memanas

Herman Hofi Munawar selaku Kuasa Hukum Sutikno menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana dua saksi dari pihak Tergugat, yakni CV Cahaya Pangan memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Meski begitu, Herman menegaskan bahwa kesaksian yang disampaikan tidak mempengaruhi posisi gugatan yang diajukan kliennya.

"Alhamdulillah. Sidang hari ini berjalan lancar. Dua saksi yang dihadirkan tidak ada yang melemahkan dalil gugatan kami, dan kami yakin gugatan ini akan diterima oleh majelis hakim,” kata Herman kepada media usai persidangan. Senin (21/10/2024).

Menurutnya, dari sidang sebelumnya hingga hari ini, tidak ada satu pun aspek dari kesaksian yang mampu meruntuhkan argumentasi gugatan yang diajukan. Herman juga menekankan bahwa timnya akan terus melengkapi bukti dan saksi baru untuk memperkuat posisi mereka di persidangan mendatang.

Baca juga: Pemutusan Mitra Kerja Sepihak, Sidang Sutikno VS CV Cahaya Pangan Memanas

“Kami sangat bersyukur bahwa Majelis Hakim masih memberi kesempatan kepada kami untuk mengajukan bukti dan saksi tambahan. Insya Allah, di sidang berikutnya, kami akan menghadirkan saksi ahli,” tambah Herman Hofi.

Ia mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang telah dihadirkan sejauh ini tidak ada yang mampu melemahkan gugatan dari pihak Sutikno. Bahkan, dirinya menyatakan bahwa kesaksian dari pihak tergugat tidak memberikan penguatan signifikan bagi pihak tergugat dalam perkara ini.

Herman Hofi, berharap agar majelis hakim terus cermat dalam menyimak fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama buruh akan terus mengawal proses persidangan ini hingga putusan akhir. Dalam sidang mendatang, akan ada 2.000 buruh yang turut hadir untuk mengawal proses persidangan.

Baca juga: GenPatra Geram, Buruh PT Kelola Mina Laut Upahnya Tidak Dibayar

“Kami akan terus mengawal proses ini bersama para buruh di pelabuhan, dan berharap persidangan berjalan sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” tutup Herman.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari kedua belah pihak. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru