Pemutusan Mitra Kerja Sepihak, Sidang Sutikno VS CV Cahaya Pangan Memanas

Reporter : -
Pemutusan Mitra Kerja Sepihak, Sidang Sutikno VS CV Cahaya Pangan Memanas
Sidang gugatan Sutikno dengan CV Cahaya Pangan
advertorial

Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang kasus pemutusan kerjasama sepihak terhadap Sutikno, seorang mandor yang telah bekerja sama dengan CV Cahaya Pangan selama 11 tahun. Sutikno yang mempekerjakan 7 buruh mengalami pemutusan kerjasama secara tiba-tiba oleh manajemen CV Cahaya Pangan tanpa alasan yang jelas. Sidang ini berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024 siang.

Pihak Penggugat menghadirkan dua saksi, yakni Suhardi dan Bendi, yang memberikan keterangan mengenai histori atau awal Penggugat bekerjasama dengan CV Cahaya Pangan.

Baca Juga: GenPatra Geram, Buruh PT Kelola Mina Laut Upahnya Tidak Dibayar

Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja-Receiving Delivery (KJPP RD), Musta’an, menyatakan bahwa kesaksian dari kedua saksi tersebut telah mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Menurut Musta’an, kesaksian tersebut mencerminkan kenyataan bahwa para buruh bongkar muat bekerja dalam sistem yang sudah berlangsung turun-temurun,

"Itulah kenyataan sebenarnya. Pekerjaan ini sudah diwariskan dari orang tua ke anak," ujar Musta'an usai persidangan.

Musta’an menjelaskan bahwa akar permasalahan bermula dari pemberhentian kerjasama sepihak yang dilakukan terhadap Sutikno, anggota KJPP RD Kalimantan Barat, tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Pemberhentian ini dinilai bertentangan dengan pekerjaan lokal yang telah lama berlangsung sejak tahun 1960-an.

Pemberhentian kerja sama sepihak ini dilakukan tanpa alasan jelas.

Baca Juga: GenPatra Kembali Mendampingi Buruh Menuntut Gaji ke PT Petro Jordan Abadi

"Ini sangat miris. CV Cahaya Pangan seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi. Pengusaha tidak boleh semena-mena memberhentikan kerjasama tanpa ada kesalahan," tambah Musta'an.

Ia menegaskan, meskipun tidak ada perjanjian kerja secara tertulis, perjanjian lisan yang telah berlangsung lama harus tetap diakui.

Di tempat yang sama. Dr. Herman Hofi Munawar, Kuasa Hukum Sutikno, menyampaikan bahwa sidang kali ini telah memaparkan kesaksian penting dari pihak Penggugat.

"Kami sebagai Penggugat dari Pak Sutikno, menggugat CV Cahaya Pangan. Dalam persidangan ini, giliran kami untuk menghadirkan kedua saksi yang betul-betul memahami situasi. Mereka adalah pelaku yang mengetahui secara langsung apa yang terjadi," ucapnya kepada media.

Baca Juga: 1 Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri

Herman Hofi optimis bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan kesaksian ini dengan cermat, termasuk fakta bahwa hubungan kerja buruh di Pelabuhan sering kali tidak tertulis, tetapi tetap sah secara hukum.

"Bayangkan, kerjasama yang sudah berlangsung selama 11 tahun ini menunjukkan bahwa semuanya berjalan dengan baik. Tidak ada sejarah yang mengatakan bahwa tidak ada kerjasama," tambahnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya, di mana pihak Tergugat akan menghadirkan saksi-saksinya pada persidangan yang dijadwalkan digelar pada Senin depan (7/10/2024). (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto