Mafia BBM Bersubsidi di Desa Sungai Dua Jalani Sidang Perdana

Reporter : Redaksi
Ilustrasi mafia BBM

Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menggelar sidang perdana dalam perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral,batu bara), minyak dan gas bumi. Dalam perkara nomor 312/Pid.Sus-LH/2024/PN Pkb, yang jadi Terdakwa ialah Mamat Ruhimat.

Sidang perdana digelar pada Rabu, 23 Oktober 2024. Agendanya pembacaan dakwaan terhadap Mamat Ruhimat, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triandre Riezka Bayu Valintine.

Baca juga: Mafia BBM Bersubsidi Merajelela di Kabupaten Sidoarjo

Dalam dakwaan itu, terungkap jika Mamat Ruhima melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dijual secara eceran.

“Terdakwa Mamat Ruhimat pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” demikian isi dakwaan yang dibacakan JPU.

Sebelum ditangkap Polisi, Mamat Ruhimat menghubungi Holil yang merupakan karyawan Herman di gudang BBM yang berlokasi di daerah Pegayut Kabupaten Ogan Ilir, untuk menanyakan apakah ada bahan bakar minyak (BBM) di gudang tersebut.

Setelah mendapatkan informasi  jika di gudang tersebut ada bahan bakar minyak (BBM), kemudian Mamat Ruhimat menuju gudang tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil merek suzuki pick up warna putih tahun 2023, No.pol : BG-8683-OI. Di dalam bak tersebut sudah ada 11 (sebelas) drum.

Sesampainya di gudang tersebut, Mamat Ruhimat menemui Holil dan membuka tutup drum sambil mendinginkan mobil sebentar. Tidak lama kemudian, sdr. Holil dan teman-teman sdr. Holil yang tidak diketahui namanya menarik selang kemudian menghidupkan mesin sehingga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mengalir dari selang tersebut dan diisi ke dalam drum satu persatu hingga 11 (sebelas) drum tersebut terisi penuh.

Baca juga: PT Sean Bumi Indo Diduga Jadi Penadah Solar Hasil Komplotan Perampok

Kemudian Mamat Ruhimat merapikan 11 (sebelas) drum tersebut dengan menutupi menggunakan terpal. Lalu terdakwa membayar bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tersebut sebesar Rp. 23.650.000 secara tunai kepada sdr. Jalid (orang suruhan sdr. Herman). Sekitar pukul 21.30 WIB, Mamat Ruhimat keluar dari gedung tersebut menuju ke Air Sugihan guna menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut secara eceran.

Pada saat perjalanan di jalan Poros Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, kemudian Akmal Setiaji bersama dengan Dody Agustian (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian) memberhentikan Mamat Ruhimat dan menemukan 11 (sebelas) drum yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) yang jenis Pertalite. Selanjutnya Mamat Ruhimat dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut.

Atas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dalam 11 (sebelas) drum yang dibawa oleh Mamat Ruhimat tersebut akan dijual kembali secara eceran oleh terdakwa dengan harga Rp. 2.350.000 per-drum dengan kapasitas kurang lebih 220 liter. Keuntungan dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebesar Rp. 200.000 per-drum dengan kapasitas kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh) liter.

Baca juga: Mafia BBM Bersubsidi Bercokol di Kabupaten Gresik, Sehari Bisa 10 Ton

Ahli Ariansyah menerangkan, perbuatan yang dilakukan oleh Mamat Ruhimat dengan cara membeli, mengangkut dan menjual minyak Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah lalu mendapatkan keuntungan pribadi merupakan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang merugikan masyarakat banyak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa tidak memiliki izin/dokumen atas kepemilikan dan atau izin untuk mengangkut atau menjual Bakar bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut,” katanya.

Perbuatan Mamat Ruhimat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*Anhar)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru