Penimbunan BBM Ilegal di Pergudangan Pegayut Diungkap Polisi

Reporter : Redaksi
BBM ilegal di pergudangan di daerah Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir.

Polisi dari Polres Banyuasin berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di pergudangan di daerah Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir. Satu orang ditangkap dalam pengungkapan ini.

Setelah diselidiki, kemudian Muhammad Yusuf yang ditangkap dijadikan tersangka. Kini, kasusnya telah disidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Sidang pertama dilaksanakan pada Rabu, 23 Oktober 2024, dengan nomor perkara 313/Pid.Sus-LH/2024/PN Pkb.

Baca juga: Pengedar Ekstasi Ditangkap di Jalan Palembang-Sekayu

Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triandre Riezka Bayu Valintine terhadap Muhammad Yusuf, bahwa terdakwa Muhammad Yusuf ditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 23.40 WIB. Dia ditangkap pada saat mengangkut BBM jenis Pertalite di Jalan Poros Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Dari penangkapan itu terungkap jika Muhammad Yusuf membeli Pertalite dari gudang di daerah Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam dakwaannya, Muhammad Yusuf menghubungi sdr. Yazid untuk menanyakan apakah di gudang yang berlokasi di daerah Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir, ada stok bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite atau tidak. Setelah mendapatkan informasi bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ada di gudang tersebut, kemudian Muhammad Yusuf pergi menuju ke gudang tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max dengan No. pol BH 8643 GO warna putih yang berisikan 11 (sebelas) drum dan 1 (satu) jerigen,

Sesampainya di gudang tersebut, pekerja di gudang yang tidak diketahui namanya memasukkan selang ke dalam drum yang berada di mobil lalu orang tersebut menghidupkan pompa untuk mengalirkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tempat penampungan yang ada digudang tersebut.

Barulah bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut mengalir dan mengisi drum tersebut. Setelah bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut terisi ke dalam drum, Terdakwa membayar kepada sdr. Yazid sebesar Rp. 21.650.000 dengan cara membayar secara tunai sebesar Rp. 10.150.000 dan sisanya terdakwa transfer ke nomor rekening Bank BNI an. Hermasyah dengan nomor rekening 0496178363 sebesar Rp. 11.500.000.

Setelah itu, terdakwa Muhammad Yusuf pergi ke jalur 18 dan Desa Pangkalan Damai, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut.

Baca juga: 4 Orang Pelaku Pembakaran Hutan Diamankan Polres Banyuasin

Pada saat perjalanan di jalan poros Desa Sungai Dua, kemudian saksi Akmal Setiaji bersama dengan saksi Dody Agustian (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian) memberhentikan terdakwa Muhammad Yusuf.

Dari situlah, ditemukan 10 (sepuluh) drum warna merah dengan kapasitas ±220 liter yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, 1 (satu) buah jerigen warna putih dengan kapasitas ±35 liter yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) yang jenis Pertalite, dan 1 (satu) buah drum kosong warna merah dengan kapasitas ±220 liter.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Pengemudi Truck Penabrak Pasutri Ditahan di Rutan Polres Banyuasin

Atas bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dalam 10 (sepuluh) drum warna merah dengan kapasitas ±220 liter dan dalam 1 (satu) jerigen warna putih dengan kapasitas ±35 liter yang dibawa oleh terdakwa tersebut akan dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 2.350.000 per-drum dengan kapasitas kurang lebih 220 (dua ratus dua puluh) liter. Keuntungan dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebesar Rp. 185.000 per-drum dengan kapasitas kurang lebih 220 liter.

Ahli bernama Ariansyah menerangkan, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara membeli, mengangkut dan menjual minyak pertalite yang disubsidi oleh pemerintah lalu mendapatkan keuntungan pribadi merupakan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah yang merugikan masyarakat banyak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Terdakwa tidak memiliki izin/dokumen atas kepemilikan dan atau izin untuk mengangkut atau menjual Bakar bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*Anhar)

Editor : Zainuddin Qodir

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru