Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan tiga orang yang dijadikan tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) melakukan kegiatan usaha Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Tersangka KUR alias EM (35 tahun) dengan pekerjaan Operator alat berat dan HE (39 tahun), AL alias AR (48 tahun),” kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, pada Rabu (9/8/2023)
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
Lanjut AKP Dr Raja, ketiga tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Aliran Sungai Batang Lubuh, Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
“Kemudian, barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merk Komatsu pc 200 warna kuning dan dua kantong plastik yang berisikan kerikil berpasir alami,” tutur Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu.
Masih kata AKP Dr Raja, pada Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di aliran Sungai Batang Lubuh, Desa Nogori, Kumu Kecamatan Rambahhilir, terdapat adanya dugaan Tindak Pidana (TP) melakukan kegiatan usaha penambangan Tanpa IUP.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu memerintahkan Personil Unit Tipidter melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
“Kemudian sekitar pukul 10.30 Wib, Tim melihat 1 unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang sedang melakukan penambangan di aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah,” katanya
“Saat itu, tim langsung menyuruh iperator alat berat yang sedang melakukan penambangan tersebut untuk berhenti," ungkapnya.
Kemudian Team Unit tipiter melakukan komunikasi terhadap operator.
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
“Menurut keterangan Operator, pemilik dari usaha quari tersebut adalah HE dan AL, kemudian Operator dan pemilik usaha quari dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas AKP Dr Raja.
“Ketiga tersangka dijerat UU Tindak Pidana melakukan usaha Penambangan Tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutupnya. (Dry)
Editor : S. Anwar