Karangduren adalah salah satu desa di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Desa ini merupakan salah satu desa yang mayoritas penduduknya adalah petani dan pedagang. Tetapi realitanya, tidak hanya menjadi pertanian dan dagang yang digeluti warganya, melainkan perjudian jenis sabung ayam dan dadu pun ada.
Menurut keterangan masyarakat Balung berinisial Sdk (40 tahun), kalau Desa Karangduren sekarang diramaikan oleh kalangan sabung ayam. Para pemainnya dari berbagai daerah, tidak hanya dari Kabupaten Jember saja.
Baca juga: Sempat Tutup dan Diobrak Polsek Tarik, Sabung Ayam di Desa Klantingsari Buka Lagi
Masih kata SDK, Desa Karangduren dipimpin oleh Kepala Desa (Kades) bernama Nur Kholik. Semestinya persoalan judi ini menjadi perhatian oleh Kades. Karena perjudian itu sudah melanggar dan melawan hukum.
"Dari agama tidak diperbolehkan, apalagi Pemerintah sekarang gencar-gencarnya menindak para penjudi. Kenapa kok masih buka kalangan sabung ayam di Desa Karangduren," ucapnya, Kamis 7 November 2024.
Dia mengatakan, arena sabung ayam di Desa Karangduren berada di Kampung Krajan 1 RT 02 RW 03, Desa Karangduren.
Baca juga: Sabung Ayam Jadi Hiburan Masyarakat
"Kegiatan mereka sebetulnya sudah lama. Menurut teman saya yang juga berperan sebagai mencatat di lokasi, hari ini baru buka. Kemarin tutup karena ada instruksi dari Bapak Presiden dan Pak Kapolri, perjudian apapun harus di berantas," ujarnya.
Kata inisial SDK, "Saya pernah dikasih info oleh teman saya, penyelenggara kalangan sabung ayam itu ada dua orang yang memodali. Satunya dari orang sipil yang dipanggil Ciput, satunya lagi oknum aparat berinisial RUD. Tidak hanya di Kecamatan Balung saja, Desa Kreongan di Kecamatan Patrang, ada juga arena sabung ayam. Penyelenggara diduga dari oknum aparat. Di Desa Mojosari, Kecamatan Puger, inisial BR. BR warga sipil."
Dia menjelaskan, di bulan Juni 2024, arena sabung ayam tersebut sempat digrebek oleh Polres Jember. Usai digrebek, dia heran sekarang masih buka lagi.
Baca juga: Sabung Ayam di Sidoarjo
"Inilah bentuk kurangnya keseriusan APH (Penegak Penegak Hukum) untuk menindak para pelaku penyelenggara judi. Mereka menganggap seakan hukum bisa dibeli. Beberapa hari yang lalu, Polda Jatim juga menangkap para pemain judi jenis Cap Jiky di wilayah Desa Ungkalan Kecamatan Ambulu. Beberapa orang sudah pulang, cuma bandarnya sampai sekarang masih ditahan," paparnya.
"Kami berharap, kalangan sabung ayam itu ditertibkan dan penyelenggaranya ditangkap. Dampak dari kegiatan perjudian itu sangat berpengaruh ke generasi anak muda. Gak hanya itu saja, secara ekonomi masyarakat Jember akan terganggu. Tidak ada ketegasan, dan pembiaran itu sangat beresiko tinggi. Seperti pencurian semakin marak, pertengkaran rumah tangga, dan lainnya," pungkasnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar