Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi menindaklanjuti Asta Cita Program 100 hari Presiden Prabowo dalam pencegahan judi online (judol) di Provinsi Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua pelaku ini menerima endorse atau bayaran untuk mempromosikan situs judi online di platform Instagram, yang merupakan tindakan ilegal dan melanggar aturan.
Baca juga: Selegram yang Jadi Pemain Judi Online Disikat Polresta Bandung
"Keduanya merupakan influencer di media sosial Instagram, telah melanggar hukum yang berlaku terkait promosi judol," ujarnya, Rabu 6 November 2024.
Adapun identitas dua pelaku berinisial TH (21 tahun) dan ZF (19 tahun).
TH diketahui mengendalikan akun Instagram @story_racing_jambi dengan lebih dari 28 ribu pengikut, diketahui mempromosikan situs judi online bernama Alexa Vegas. Melalui akun Instagram-nya, dia menyebarkan informasi mengenai platform judi tersebut kepada para pengikutnya.
Baca juga: Babinkum TNI Gelar FGD Bahas Fenomena Judi Online
Sementara itu, ZF, seorang pelajar yang tinggal di Jambi Selatan, yang terlibat dalam kegiatan serupa dengan mempromosikan situs judi online lainnya, yaitu Poso Life, melalui akun Instagram pribadinya.
Meskipun masih muda, perempuan ini dengan jumlah pengikut yang terus berkembang, turut menyebarkan tautan yang mengarahkan pengikutnya ke situs judol.
Baca juga: Kapolsek Simokerto Penyuluhan Kenakalan Remaja dan Judi Online di Muhammadiyah 1 Surabaya
Kombes Bambang menambahkan, saat ini kedua pelaku tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jambi.
"Sedang diperiksa intensif, nanti perkembangannya akan segera kami beri tahu," tandasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto