Salah satu cara yang rutin dilakukan Bea Cukai dalam mendorong kelancaran ekspor di berbagai daerah adalah dengan mensosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada para pelaku usaha dan instansi pemerintahan lainnya.
Berperan dalam kelancaran proses bisnis ekspor, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perdagangan sosialisasikan ketentuan ekspor produk industri kehutanan kepada para eksportir yang diselenggarakan pada akhir Juli.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Dari data KLHK disampaikan bahwa data ekspor lima tahun terakhir, produk hasil kehutanan terus mengalami peningkatan dan menjadi komoditas ekspor yang dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19. Peningkatan kegiatan ekspor ini juga didukung oleh pemenuhan aspek legalitas melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) agar lebih mudah meyakinkan pembeli di pasar luar negeri.
Dalam prosesnya Bea Cukai menyediakan fasilitas kepabeanan seperti impor sementara dan ekspor sementara yang harus diberitahukan oleh eksportir di awal. Selain itu juga untuk pelaku UMKM dapat melakukan ekspor melalui mekanisme barang kiriman dengan syarat berat tidak melebihi 30 kilogram.
Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, “Bea Cukai juga menjamin dukungan melalui kemudahan informasi dan konsultasi kepabeanan yang bisa diakses secara online maupun offline melalui layanan informasi resmi yang tersedia di setiap kantor pelayanan Bea Cukai.”
Bea Cukai Malang juga berupa mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM agar dapat merealisasikan ekspornya secara mandiri. Hal tersebut dilakukan lewat kegiatan Export Mentoring Program yang bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia Kantor Wilayah Malang. Acara tersebut mengusung tema "Xpora, Letter of Credit, Kredit".
Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
Melalui BNI Xpora, para UMKM calon eksportit bisa mendapatkan fasilitas kredit, jaminan pembayaran menggunakan Letter of Credit (LC), Garansi Bank, kemudahan remittance, dan fleksibilitas dealing kurs mata uang asing yang sangat bersaing.
“Selain berbagai fasilitas tersebut, Bea Cukai Malang juga berupaya mencari pembeli potensial melalui cabang BNI luar negeri di Singapura, Hong Kong, Tokyo dan Osaka - Jepang, New York - Amerika Serikat, Seoul - Korea Selatan, dan London,” pungkas Encep. (zai)
Editor : Bambang Harianto