Bea Cukai Malili musnahkan 918.126 batang rokok dan 66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023 s.d. bulan September 2024. Nilai barang yang dumusnahkan sebesar Rp1.289.629.800,00 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp884.135.780,00.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 07 November 2024, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo mengatakan seluruh barang ilegal adalah hasil 158 kali penindakan pihaknya di berbagai wilayah. Dalam keterangannya, Eri juga menegaskan bahwa pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat S-190/MK.6/KN.4/2024 tanggal 22 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
“Benar, ini adalah hasil 158 kali penindakan, tetapi kami tak sendiri. Penindakan kami lakukan dengan menggandeng berbagai pihak, antara lain Pemkab Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Kota Palopo serta APH terkait,” jelasnya.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai Malili dalam menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan. Transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bea Cukai, mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara legal, serta mengajak masyarakat untuk berperan dalam gempur rokok ilegal.
Baca juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
“Apresiasi sebesar-besarnya kami berikan kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum peredaran BKC ilegal. Semoga ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan dan tujuan pengenaan cukai pun tercapai,” tutup Eri. (*)
Editor : Bambang Harianto