Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa berinisial MS (46 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penggelapan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan tersangka MS mencapai sekitar Rp 600 juta, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 2023 dan APBD Kabupaten Minahasa.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan, dan jumlah kerugian negara bisa saja bertambah," kata Kepala Kejari Minahasa, Beny Hermanto.
Baca juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang
Tersangka MS kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II A Manado di Malendeng selama 20 hari, terhitung sejak 13 November 2024. MS dijerat dengan Pasal 2 juncto dan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
Penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan ini menambah panjang daftar kasus korupsi di wilayah Sulawesi Utara, yang semakin menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. (*)
Editor : Bambang Harianto