Polres Serang mengungkap dugaan korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Jumlahnya mencapai 20 ekor sapi. Akibatnya, negara merugi Rp 300 juta.
Dari pengusutan yang dilakukan Polres Serang, jika terduga pelaku ialah anggota Kelompok Tani (Poktan) Motekar. Keterangan dari Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko bahwa kasus ini berawal pada April 2023 lalu. Saat itu, Poktan Motekar yang berdomisili di Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, menerima 20 ekor sapi dari Kementan.
Pemberian bantuan sapi untuk peternakan ini berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian. Setelah 20 ekor sapi tersebut disalurkan ke Poktan Motekar, anggotanya berinisial JK (52 tahun) melarang rekannya untuk merawat sapi tersebut. Ia menginginkan agar sapi-sapi tersebut diurus olehnya bersama pemilik kandang inisial SW (57 tahun).
“Sekira bulan April 2023, JK melarang anggota poktan untuk merawatnya. JK bekerja sama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut,” kata AKBP Condro, Kamis 14 November 2024.
Kemudian pada Agustus sampai dengan September 2023, 19 ekor sapi tersebut dijual JK dan SW dengan harga Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per ekor. Sedangkan satu ekor sapi lagi diberikan JK kepada S untuk membayar hutang.
“Penjualan sapi ini dinikmati JK dan SW, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi," kata Condro.
Baca juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
Condro mengatakan, bantuan 20 ekor sapi tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan populasi ternak sapi di lokasi penerima dan meningkatkan kesejahteraan poktan. Namun dijual oleh para tersangka.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebesar Rp 300 juta total loss berdasarkan nilai pengadaan. Dengan kasus ini, Polres Serang berkomitmen akan menindak tegas pelaku korupsi, sesuai instruksi Presiden dalam hal ini untuk penguatan ketahanan pangan.
"Dalam hal ini tentunya kami tegas. Dan kami himbau jangan sekali kali berani melakukan korupsi. Ini bentuk komitmen serta dukungan Polres Serang terhadap program Presiden RI untuk ketahanan pangan," tegasnya.
Baca juga: Parah! Gaji Tenaga Honorer Lepas Dikorupsi Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
"Untuk saat ini hanya JK yang kita amankan, untuk SW belum ditahan karena sedang sakit dan dalam perawatan di Rumah Sakit Mata Bandung," katanya. (ant)
Editor : Bambang Harianto