Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Purwokerto menerima barang bukti berupa 16 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite serta satu unit kendaraan roda empat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Barang bukti ini diserahkan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana yang diduga melibatkan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, Kamis 21 November 2024.
Kepala Rupbasan Purwokerto, Sariany Nababan, menyampaikan bahwa barang bukti ini akan disimpan dan dijaga sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Polda Kalimantan Barat Ungkap 42 Kasus Tambang dan BBM Ilegal
"Kami telah menerima barang bukti berupa BBM dalam 16 jerigen dan satu kendaraan roda empat. Semua barang ini akan disimpan dengan standar keamanan dan pengawasan yang ketat hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar Sariany.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka Terkait Penimbunan Solar Subsidi
Penyerahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banyumas. Pihak kepolisian menduga BBM tersebut disalahgunakan untuk kepentingan komersial ilegal, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Pihak Rupbasan berkomitmen mendukung penegakan hukum dengan menyediakan fasilitas penyimpanan yang aman dan transparan. Seluruh proses penerimaan barang bukti dilakukan dengan pencatatan rinci, termasuk pemeriksaan kondisi fisik barang bukti pada saat diterima.
Baca juga: Penjual Pertalite Ditangkap Polres Tulungagung
Dengan diterimanya barang bukti ini, proses hukum diharapkan berjalan lancar sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. (*)
Editor : Bambang Harianto