Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan). Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 62 Jo pasal 8 (1) a dan e tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Informasi yang diperoleh Media Lintasperkoro.com, penyidikan kasus pupuk yang diduga tidak terdaftar di Kementan atau ilegal ini melibatkan PT Multi Alam Raya Sejahtera (MARS) atau Direksi /Pengurus PT Multi Alam Raya Sejahtera dan kawan-kawan (dkk.), yang beralamat di Jalan Raya Wadeng, Desa Lasem, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Jatim, bernomor SPDP/147/XI/RES.5.1/2024/Tipidter.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap Pelaku Usaha Pupuk Palsu, Bahannya dari Pembuat Semen
Sumber informasi tersebut kepada Lintasperkoro.com menyebutkan, dimulainya penyidikan terhadap Direksi /Pengurus PT Multi Alam Raya Sejahtera, dkk. dalam kasus dugaan pupuk ilegal dimulai pada Jumat, 8 November 2024. Adapun Jaksa yang ditunjuk ialah Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rakhmawati Utami.
AKBP Irwan Kurniawan selaku Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jatim saat dimintai konfirmasi pada Jumat sore (22/11/2024), sampai berita ini tayang belum menanggapi.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap Pelaku Usaha Pupuk Palsu, Bahannya dari Pembuat Semen
Sementara, informasi yang dihimpun Tim Redaksi Lintasperkoro.com, PT Multi Alam Raya Sejahtera merupakan produsen pupuk yang berbasis di Desa Lasem, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Perusahaan yang disebut milik inisial AL ini, dalam operasionalnya memiliki Nomor Induk Berusahan (NIB) : 0604220033647.
Beberapa merk pupuk yang diproduksinya diantaranya Pupuk SP-36, yang dikemasannya tercantum Izin Deptan : 01.01.2023.2403. Kemudian Pupuk Multi Phoska NPK 15.15.15 60, yang dikemasannya tercantum izin Deptan : 01.01.2022.2299.
Baca juga: Polres Dumai Grebek Gudang Pupuk Ilegal Merk SHM, 2 Orang Jadi Tersangka
Merk pupuk yang diproduksi PT Multi Alam Raya Sejahtera juga ada Pupuk Phonska NPK 15.15.15, Pupuk Green Fertiland NPK 16.16.16, NPK Pelangi Mixtur Fertiland, Pupuk Super Phospate Alam Biosfat, dan beberapa lagi. Di kemasan pupuk atau karung PT Multi Alam Raya Sejahtera dicantumkan nomor Standar Nasional Indonesia (SNI), nomor 2803:2012. Masing-masing kemasan atau 1 karung/sak berisi 50 kg. (*)
Editor : Bambang Harianto