Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kasus ini diungkap saat dilakukan konferensi pers pada Jumat, 29 November 2024, di Loby Ditreskrimsus Polda Bali.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan, pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu lahan kosong berlokasi di Jalan Banteng, Padangkerta, Kabupaten Karangasem.
Baca juga: Polda Bali Ungkap Tambang Ilegal di Desa Gunaksa
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini meraup omset mencapai hingga 5 juta rupiah per bulan. Dalam kasus ini, Polda Bali mengamankan 1 orang pelaku inisial INM, laki-laki, berusia 58 tahun, alamat di Br. Tenggang, Kecamatan Seraya, Kabupaten Karangasem.
AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan kronologi kejadiannya. Katanya, pada Kamis, 21 November 2024, Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait terjadinya tindak pidana minyak dan gas (Migas) di wilayah Kabupaten Karangasem. Sekitar pukul 07.00 WITA, di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan Banteng, Kelurahan Padang Kerta, petugas melihat seorang laki-laki sedang mengeluarkan/menyedot BBM dari sebuah tangki 1 unit mobil Pickup Nopol DK 8554 TF.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Bali Amankan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk
Kemudian petugas mendekati laki-laki tersebut dan melakukan introgasi. Diperoleh fakta bahwa laki- laki tersebut berinisial INM, dan ia sedang menyedot BBM bersusidi jenis Pertalite dari dalam tangki mobil Pickup tersebut yang telah dimodifikasi dengan keran untuk mengeluarkan BBM.
“Di TKP petugas juga menemukan barang bukti beberapa jirigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi Pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM Pertalite, dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 liter, yang nantinya digunakan untuk menampung BBM Pertalite. BBM Pertelite tersebut nantinya oleh sdr. INM akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 11.300/ liter,” jelasnya.
Baca juga: Kapolres Badung Hadiri Upacara Sertijab PJU Polda Bali
Selanjutnya pelaku INM dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Bambang Harianto