Karantina Jawa Timur memusnahkan burung, ayam dan daging babi yang tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan saat dilalulintaskan. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Karantina Jawa Timur menggunakan incinerator, Kamis (28 /11/2024).
Komoditas yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil kolaborasi dan koordinasi dengan stake holder di Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandar Udara Juanda. Komoditas tersebut berasal dari kegiatan operasi patuh maupun serah terima dari instansi terkait.
Baca juga: Buah Mangga Asal Malang Diekspor ke Brunei Darussalam
Rincian komoditas yang dimusnahkan berupa bangkai burung 103 ekor, bangkai ayam 2 ekor dan daging babi 4,8 kilogram. Selain itu turut dimusnahkan sampel arsip laboratorium sebanyak 4.376 sampel. Sampel arsip berupa swab, serum darah, bulu bebek, telur ayam, daging ayam, daging olahan, susu, sarang burung walet dan bahan baku pakan. Sampel arsip tersebut merupakan sampel arsip pengujian dari bulan Januari sampai September 2024.
Baca juga: Indonesia dan Belanda Tandatangani Protokol Karantina Bawang Bombai
"Tindakan pemusnahan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemusnahan dimaksudkan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia," ungkap Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur.
Hari juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama instansi terkait dalam menegakkan aturan karantina dan melindungi keanekaragaman sumber daya alam hayati.
Baca juga: Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dan juga dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur. (*)
Editor : Syaiful Anwar