Aparat Gabungan TNI dan Polri Menangkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Reporter : Redaksi

Aparat TNI-Polri yang bertugas di Kecamatan Suhaid mengamankan sebanyak 48 drum bahan  bakar minyak (BBM) jenis Solar Ilegal di Desa Tanjung Kecamatan, Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu (30/11/2024).

Kapolsek Suhaid, IPDA Suryadi membenarkan, jika pihaknya bersama anggota TNI mengamankan sebanyak 48 drum minyak ilegal.

Baca juga: Komplotan Penyalahguna Solar Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara di PN Bangkalan

"Informasinya minyak yang kita amankan ini dari Kecamatan Semitau yang dibawa lewat motor air sebanyak dua buah. Di mana minyak ini akan dibawa ke kios-kios yang ada di Kecamatan Suhaid," katanya.

Baca juga: Bagus Alnazar, Terdakwa Penyalahgunaan Solar Divonis 1 Tahun 1 Bulan

Kapolsek Suhaid mengatakan, minyak solar yang diamankan ini merupakan minyak bersubsidi, di mana selain mengamankan 48 drum, pihaknya juga mengamankan dua orang pelaku untuk dimintai keterangan.

"Kita juga terus koordinasi dengan Polres Kapuas Hulu terkait tindaklanjutnya," ucapnya.

Baca juga: Sumantri Divonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Penyalahgunaan Pertalite

Peltu Benhard Danramil Suhaid membenarkan, pihaknya bersama Polsek Suhaid mengamankan minyak ilegal tersebut. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru