Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan beberapa instansi penegak hukum gagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus penyamaran dalam kemasan biji kopi bermerek “Jumbo’s.” Dari penindakan ini, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa 7.695 gram MDMA.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan kasus ini berawal dari hasil analisis paket kiriman dari Belanda dengan tujuan Bandung, Jawa Barat yang dicurigai memuat narkotika, pada Kamis (14/11/2024). Dari pemeriksaan mendalam terhadap paket, petugas menemukan narkoba jenis MDMA yang disamarkan dalam kemasan biji kopi.
Baca juga: Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Ujung Padang
"Dari operasi lebih lanjut, termasuk control delivery, kami mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari satu warga negara asing (WNA) asal Hong Kong berinisial CSH sebagai pengendali, serta tiga warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial KR, AS, dan DM yang terlibat dalam distribusi," sebutnya.
Baca juga: Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran 80.877 Gram Sabu
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. Semua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Diperkirakan, penindakan narkoba ini telah berhasil menyelamatkan 38.475 jiwa dari bahaya narkoba.
Baca juga: Polres Lampung Tengah Tangkap Seorang Warga Bandar Jaya Timur
“Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta dan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam hal ini Polda Metro Jaya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Modus yang digunakan kian beragam dan dengan penyamaran yang sulit untuk diidentifikasi menjadi tantangan sendiri dalam penindakan ini,” pungkas Gatot. (*)
Editor : Bambang Harianto