Pemilik Klinik Ria Beauty Ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Reporter : Redaksi
Ria Agustina

Polisi menangkap Ria Agustina (RA) selaku pemilik klinik kecantikan 'Ria Beauty' setelah praktik kedokteran yang tidak memenuhi standar. Modus penipuan yang dilakukan klinik tersebut yakni perawatan bopeng pada wajah dengan biaya jutaan rupiah.

"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Daftar Mutasi Polri Termasuk Ada Dirlantas Polda Sumatera Utara

Ria Agustina, pemilik 'Ria Beauty' dan rekannya ditangkap setelah melakukan praktik di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dibantu asistennya, dia melakukan perawatan wajah kepada tujuh orang pasien.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pakaian Bekas Impor

Dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan Ria untuk melakukan perawatan bopeng tersebut tak memiliki izin edar. Krim anestesi dan serum yang digunakan juga tak terdaftar BPOM.

Belakangan diketahui, Ria ternyata bukan seorang dokter atau tenaga medis. Ria merupakan lulusan sarjana perikanan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Terduga Pelaku Penyiksaan Setelah Viral

"Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru