Polsek Loa Kulu Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Rempanga

Reporter : Redaksi
Tersangka MM

Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (09/12/2024) sekitar pukul 21.00 WITA. Kasus ini melibatkan tersangka MM (49 tahun), diduga melakukan penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, AIPTU Ferindra Dwi Laksono. Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, yakni sebuah gudang di Jalan Gunung Petung RT 3 Desa Rempanga, Loa Kulu.

Baca juga: Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu Tangkap Pemuda Asal Desa Loa Kulu

Setelah tiba di lokasi, petugas mendapati MM sedang melakukan aktivitas penimbunan BBM jenis solar. Di tempat tersebut, ditemukan dua drum berisi solar dengan kapasitas masing-masing 200 liter, serta beberapa jerigen dan perlengkapan lain untuk pengangkutan BBM.

Tak hanya itu, polisi mendapati barang bukti lainnya berupa 1 buah tandon dengan kapasitas 1.200 liter, 10 jerigen dengan kapasitas 35 liter, 1 unit kendaraan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KT 8474 CL, selang dan pompa penyedot BBM.

Baca juga: Polsek Loa Kulu Tangkap Seorang Perempuan yang Jadi Kurir Sabu

Tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis solar untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Saat dimintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah.

Perbuatan tersangka pun dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca juga: Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Penimbun BBM Jenis Pertalite

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindak," tuturnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru